Namun AKP M Romi menegaskan, seseorang yang hanya mengetahui dan tidak melapor tidak otomatis dipidana.
Sanksi pidana hanya dikenakan kepada pihak yang terlibat langsung seperti menyalahgunakan, mengedarkan, membantu pelaku, menyembunyikan, atau menghalangi penegakan hukum.
“Masyarakat, termasuk pelajar, tetap sangat dianjurkan untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba demi mencegah dampak yang lebih luas,” imbaunya.
AKP M Romi meminta peran aktif orang tua, guru, dan lingkungan sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada anak-anak.
“Dengan sinergi semua pihak, kita harapkan peredaran narkoba di kalangan pelajar dapat dicegah sejak dini,” pungkasnya.






