Gerebek Pondok di Kebun Sawit, Polisi Musi Rawas Amankan 7 Paket Sabu

oleh
Sabu
Satresnarkoba Polres Musi Rawas tangkap pria 46 tahun di Muara Kelingi. Sita 4,64 gram sabu dan uang Rp600 ribu.

LIPOSONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas gerebek pondok di kebun sawit yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat gerebek pondok sawit tersebut, seorang pria berinisial AH, 46 tahun, diringkus karena diduga terlibat penyalahgunaan dan pengedaran sabu di Kabupaten Musi Rawas.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di area kebun sawit, Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR. memerintahkan Tim Elang Musi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga :Pria di Palembang Ketahuan Curi Susu Pakai Seragam Polisi Palsu

Hasilnya, pada Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menggerebek pondok tersebut dan mengamankan AH tanpa perlawanan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,64 gram.

Selain itu turut disita 1 timbangan digital, 1 pipet plastik, puluhan plastik klip kosong, 1 dompet cokelat, dan uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga dinyatakan positif metamfetamina. Saat ini AH beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.

AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :Benefits of Banking as a Service: Why BaaS Is Reshaping

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Musi Rawas mendukung program Polda Sumsel dalam memberantas narkoba sampai ke pelosok desa.

Pihaknya tidak akan memberi celah bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi.

Menurutnya sinergi masyarakat dan polisi adalah kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

Baca Juga :Banking as a Service vs Open Banking: Key Differences, Benefits

Polda Sumsel akan terus bergerak tegas, profesional, dan berkelanjutan dan tidak ada tempat bagi pelaku narkoba yang merusak masa depan generasi di Sumsel.

Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.