LIPOSONLINE.COM – Seorang pria di Muara Lakitan Musi Rawas tega tikam saudara kandung hingga tewas.
Aksi pembunuhan antar saudara kandung itu menggemparkan warga Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Insiden berdarah itu terjadi di kediaman orang tua mereka, Desa Semangus Baru, pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.15 WIB.
Korban adalah SA (29), petani asal Dusun V Desa Pendingan. Sementara pelaku adalah saudara kandungnya, SH (24), yang juga berdomisili di Desa Pendingan.
Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan membenarkan peristiwa tersebut. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, insiden ini dipicu oleh pertikaian di internal keluarga.
Baca Juga :Kurir Ekstasi Logo Trump Ditangkap di Lubuk Linggau, Barang Bukti 6 Butir Disita
Peristiwa bermula saat SH dan SA berada di rumah orang tua di Desa Semangus Baru. Saat itu pelaku SH sedang mendapat teguran dari orang tuanya di ruang makan.
Tiba-tiba emosi SH tidak terkendali. Ia langsung menyerang SA yang berada di lokasi sama. Dengan sebilah pisau, pelaku diduga menusuk korban sebanyak tiga kali tepat di area vital.
Korban jatuh dengan kondisi berlumuran darah. Keluarga dan warga segera melarikannya ke RS dr Musi Rawas.
Namun upaya pertolongan sia-sia, korban dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan visum sementara, korban SA menderita tiga luka tusuk di perut, bahu kanan, dan pinggang belakang kanan yang tergolong parah.
Baca Juga :Omnichannel Banking Technology Explained
Saksi bernama Rh alias Dd yang menyaksikan kejadian langsung melaporkan ke pihak berwajib.
Tidak butuh waktu lama, Tim Polsek Muara Lakitan bergerak. Sekitar pukul 10.50 WIB atau enam jam pasca kejadian, SH diamankan di kediaman keluarganya di Desa Pendingan.
Saat ditangkap, SH didampingi keluarga dan tidak melakukan perlawanan. “Pelaku sudah kami amankan di Polsek Muara Lakitan guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara motifnya diduga karena perselisihan keluarga,” jelas AKP Hendrawan.
Kini SH dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Polisi telah menyelesaikan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, mengamankan pisau sebagai barang bukti, dan mengajukan permintaan visum et repertum ke rumah sakit.
Baca Juga :Modus Jadi Pembeli, Wanita 55 Tahun di Plaju Palembang Ditangkap Karena Curi Perhiasan Perak
Guna meredam situasi, Polsek Muara Lakitan juga melakukan pendekatan ke pihak keluarga korban dan perangkat desa. Selanjutnya berkas perkara akan diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut.






