Gelapkan 20 Ton Sawit, Pria 45 Tahun Dibekuk di Riau Oleh Resmob Polres Ogan Ilir

oleh -40 Dilihat
Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Siak Hulu Kampar tangkap AS 45 tahun penggelapan 20 ton sawit 2 aki ban serep Rp75 juta. Ditangkap 16 September 2026 di Desa Baru Siak Hulu, sawit dijual Rp41,7 juta di Patra Tani.

LIPOSONLINE.COM – Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau mengamankan pria berinisial AS (45) diduga gelapkan 20 ton buah sawit.

Selain 20 ton sawit, AS juga diduga menggelapkan dua unit aki, dan satu set ban serep dengan total kerugian korban Rp75 juta.

Tersangka AS diamankan Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah yang ditempatinya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Penangkapan setelah penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir memperoleh informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :Sepasang Kekasih di Ogan Ilir Diciduk Saat Pesta Malam OM Rajawali

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan, kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Abriansyah, bersama personel Resmob Unit Pidum menindaklanjuti informasi tersebut.

Setelah koordinasi dengan Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau, tim gabungan datangi lokasi dan amankan AS tanpa perlawanan.

Sawit 20 Ton Dijual di Patra Tani

Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui menggelapkan 20 ton buah sawit. Buah tersebut telah dijual di Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai sekitar Rp41,7 juta.

Peristiwa sebelumnya dilaporkan korban Erik Mahardika (46) ke SPKT Polres Ogan Ilir berdasarkan LP-B/360/VIII/2026/Sumsel/Res OI/SPKT tanggal 3 Agustus 2026.

Baca Juga :Grebek Rumah di OKU Timur, Polisi Bekuk 5 Orang: Bandar, Kurir dan 3 Pemakai Sabu

AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan pihaknya masih lakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti.

Selain itu penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara buah sawit tersebut.

Dalamm kasus ini polisi amankan barang bukti 1 unit mobil dump Fuso, 1 unit handphone, dan 1 lembar nota buah sawit.

Atas perbuatannya, tersangka diproses dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik selanjutnya periksa tersangka dan saksi serta lengkapi administrasi penyidikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.