Fee 1 Persen Revitalisasi SD Banyuasin Terbongkar, Tersangka Mengaku Hanya Jalankan Perintah

oleh -41 Dilihat
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel OTT 23 orang di hotel Jl Letkol Iskandar Palembang 17 September 2026. 2 PPPK RS RB jadi tersangka fee revitalisasi SD Banyuasin 1 persen pagu Rp500 juta-Rp2 miliar APBN 2026 sita Rp101 juta.

LIPOSONLINE.COM –Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) revitalisasi fisik SD di Kabupaten Banyuasin. Setiap SD penerima program wajib setor fee 1 persen dari pagu anggaran.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah hotel di Palembang, Kamis 17 September 2026, sebanyak 23 orang diamankan.

Terdiri dari kepala sekolah, bendahara, vendor, hingga oknum Disdikbud Banyuasin.

Dari pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik tetapkan 2 tersangka dari staf Disdikbud Banyuasin, ASN berstatus PPPK berinisial RS dan RB.

Baca Juga :OTT di Hotel Palembang, 2 Oknum Disdik Banyuasin Pungut Fee Dana Revitalisasi 21 SD

“Awalnya anggota mendapat informasi dari warga, akan ada transaksi penyerahan uang diduga untuk fee atau komisi kegiatan revitalisasi fisik SD di Kabupaten Banyuasin,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, dalam konferensi pers Jumat 18 September 2026.

Penyelidikan mengarah ke hotel di Palembang tempat digelar Bimtek para kepsek dan bendahara bersama Disdikbud Banyuasin.

Tim dipimpin Kasubdit III Tipidkor Kompol Wira Satria Yudha, datangi hotel sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat petugas datangi salah satu kamar yang dicurigai, nomor 223, mendapati sedang terjadi kegiatan penyerahan uang kepada kedua pelaku tersebut (RS dan RB),” beber Doni didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Baca Juga :OTT KPK di ATR/BPN Sita Uang Rp106,3 Miliar, 8 Tersangka Ditahan Termasuk Dirjen dan Dirut Summarecon

Dari 23 orang yang diamankan, rinciannya 12 kepala SD, 2 bendahara SD, 1 istri kepsek, 4 oknum penyedia, 2 vendor, serta 2 staf PPPK Disdikbud Banyuasin.

Barang bukti dari kedua oknum PPPK, uang Rp30.990.000 pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu hasil setoran kepsek dan bendahara, puluhan ponsel, 2 laptop dan 1 unit iPad.

Dari keterangan kepsek, masih ada uang siap disetor. “Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp71.216.000,” tambah Doni.

Sehingga total uang diamankan sekitar Rp101 juta sebagai barang bukti.

Modus: Fee 1 Persen dari Pagu Rp500 Juta – Rp2 Miliar

Adapun modus korupsi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga minta fee 1 persen dari setiap anggaran sekolah.

Baca Juga :Viral Pukul Balita 2 Tahun 11 Bulan, Pengasuh di Palembang Ditangkap Ditreskrim PPA Polda Sumsel

Adapun anggaran yang diturunkan bervariasi setiap sekolahnya berkisar dari Rp500 juta sampai Rp2 miliar.

Dana dari APBN Tahun 2026. Saat diamankan, uang yang diserahkan sekitar 0,7 persen. Sisa 0,3 persen dari pagu akan dibayar setelah bimtek.

Keterangan RS dan RB, mereka hanya orang suruhan yang diminta kumpulkan fee. “Pengakuannya juga baru sekali ini diperintah, namun kami tidak percaya begitu saja,” tukas Doni.

Pihaknya masih dalami keterlibatan pihak lain yang memerintahkan, termasuk akan panggil petinggi Disdikbud Banyuasin.

Baca Juga :Tata Kelola Jadi Penentu, BI Tegaskan Kepercayaan Pondasi Ekonomi Digital

Jika mengarah dan ada keterlibatan, tidak menutup kemungkinan akan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dari 23 orang, 21 orang status saksi dan sudah dipulangkan. Dua staf PPPK Disdikbud Banyuasin RS dan RB ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor, ancaman paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

“Jadi ancaman hukumannya tidak main-main yakni paling rendah empat tahun penjara,” tegas Doni.

Baca Juga :BI Sumsel Dorong Pesantren Mandiri Ekonomi, Garap UMKM Hingga Lahan Tidur

Masuk Kamar 223 Saat Istirahat, Diduga Juga Terjadi di SMP

Kabid Humas Kombes Nandang menambahkan penyidik masih dalami aliran dana dan aktor lain. Dikatakannya, Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Kasubdit III Kompol Wira Satria Yudha menambahkan pihaknya sempat selidiki beberapa hotel di Palembang.

Akhirnya tertuju ke hotel di Jl Letkol Iskandar Palembang. Saat bimtek dihentikan untuk istirahat salat dan makan siang, polisi curiga puluhan orang masuk kamar 223.

No More Posts Available.

No more pages to load.