Fee 1 Persen Revitalisasi SD Banyuasin Terbongkar, Tersangka Mengaku Hanya Jalankan Perintah

oleh -51 Dilihat
Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel OTT 23 orang di hotel Jl Letkol Iskandar Palembang 17 September 2026. 2 PPPK RS RB jadi tersangka fee revitalisasi SD Banyuasin 1 persen pagu Rp500 juta-Rp2 miliar APBN 2026 sita Rp101 juta.

Karena curiga, petugas langsung masuk ke dalam kamar tersebut. Saat itu sedang ada penyerahan sejumlah uang pada kedua pelaku.

Total saat itu Rp30,9 juta, sementara dari kepsek yang belum disetor Rp71 juta lebih.

Petugas menduga permintaan fee tidak hanya kali ini saja dengan beberapa sekolah di tingkat SD. Namun juga terjadi di pada tingkat SMP yang saat ini masih dilakukan pendalaman pihak kepolisian.

Baca Juga :Network Segmentation Technology in Banking

Sekda Banyuasin Terkejut, Pemkab Hormati Proses Hukum

Terpisah, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mengaku terkejut info OTT kepsek Banyuasin.

“Saya dapat info subuh tadi,” kata Erwin, Jumat 18 September 2026 dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.id.

Ia instruksikan Kadisdikbud Banyuasin cek kebenaran dan komunikasi dengan Polda Sumsel. Erwin berharap jadi pembelajaran.

Pemkab Banyuasin hormati proses hukum dengan asas praduga tak bersalah.

Sesuai instruksi Bupati Askolani dan Wabup Netta Indian, ASN harus berintegritas, profesional, jujur dan bertanggung jawab. “Kami akan berikan sanksi tegas, tanpa terkecuali,” tegas Erwin.

No More Posts Available.

No more pages to load.