LIPOSONLINE.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau tangkap Evi Tamala (35) di Perumahan Bersama Permai karena diduga sebagai kurir ekstasi.
Penangkapan terhadap Evi Tamala itu melalui operasi penyamaran di wilayah Lubuk Linggau.
Evi Tamala ditangkap saat hendak mengantar pesanan pil ekstasi di Perumahan Bersama Permai.
Ditangkap Lewat Modus Penyamaran Anggota
Penangkapan terhadap Evi Tamala dilakukan Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Perum Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Asal Muratara Digerebek di Kamar Hotel di Lubuk Linggau, Bawa 27 Butir Ekstasi dan Sabu
Informasi awal didapat dari laporan warga. Masyarakat menyebut tersangka sering terlibat transaksi narkotika di wilayah Lubuk Linggau.
Menindaklanjuti hal itu, KBO Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Ipda Deden memerintahkan anggota melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi tersangka sekitar pukul 08.50 WIB untuk memesan ekstasi.
Setelah deal, tersangka bersedia mengantar barang dengan menumpang travel ke lokasi yang disepakati.
Saat target turun dari travel, petugas langsung mengamankan tersangka Evi Tamala.
Baca Juga : Anak Bawah Umur di Palembang Jambret Pelajar 14 Tahun, Proses Hukum Mengacu Sistem Peradilan Pidana Anak
Pilisi mengamankan barang bukti 3 butir pil ekstasi bentuk Minion warna cokelat, berat bruto 1,59 gram, 1 unit HP Vivo Y16 warna hitam, 1 tas selempang warna pink tanpa merek.
Saat digeledah, pil ekstasi ditemukan di dalam tas yang dibawa tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut memang miliknya.
Tersangka Ternyata Residivis Narkoba
Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi menjelaskan, tersangka Evi Tamala sudah pernah tersandung kasus narkotika sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Daftar Pemenang Lomba Cepat Tepat Sang Juara 2026
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






