LIPOSONLINE.COM – Angka perceraian di Pengadilan Agama Kelas IA Palembang masih tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat 1.739 perkara perceraian masuk ke pengadilan tersebut.
Dari total itu, mayoritas diajukan oleh pihak istri. Data menunjukkan 1.387 perkara atau sekitar 80% adalah cerai gugat.
Sementara cerai talak yang diajukan suami hanya 352 perkara. Panitera PA Kelas IA Palembang, Yuli Suryadi, membenarkan tren tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Benar, di semester I 2026 ini cerai gugat dari istri masih mendominasi sekitar 80 persen dibanding cerai talak dari suami,” kata Yuli dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.id, Minggu, 2 Agustus 2026.
Baca Juga :QRIS vs Bank Transfer: Which One Is Best for Daily Payments and Business?
Yuli menyebut jumlah perkara selama 6 bulan terakhir naik-turun. Puncaknya terjadi di April dengan 392 perkara, terdiri dari 309 cerai gugat dan 83 cerai talak.
Rinciannya: Januari 360 perkara, Februari 298 perkara, Maret 185 perkara, Mei 251 perkara, dan Juni 253 perkara.
Menurutnya, dominasi cerai gugat menandakan inisiatif perpisahan lebih banyak datang dari istri. Faktor ekonomi menjadi alasan paling banyak dikeluhkan.
Meski begitu, PA Palembang tidak langsung memutus. Karena setiap perkara perceraian yang masuk wajib melalui tahap mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.
Baca Juga :Sinyal Kuat: Andi Dinialdi Satu-satunya Pendaftar Ketua Golkar Sumsel
“Kami selalu upayakan mediasi. Tujuannya agar suami istri bisa mempertimbangkan lagi keputusannya. Tidak langsung kita lanjutkan ke sidang,” tegas Yuli.
Jika kedua pihak hadir, majelis hakim juga akan memberi nasihat terkait dampak perceraian. Mulai dari hak asuh anak, pembagian harta, sampai hubungan keluarga pasca cerai.
“Tidak sedikit yang tetap memutuskan berpisah karena masalah rumah tangga sudah berlangsung lama. Tapi mediasi tetap bermanfaat, setidaknya membantu mereka sepakat soal hak asuh dan harta agar lebih baik setelahnya,” tutupnya.






