LIPOSONLINE.COM – Satu bulan buron, oknum manager koperasi di Mesuji, Provinsi Lampung berinisial YP, 26 tahun, akhirnya ditangkap saat bersembunyi di Kota Lubuk Linggau.
Tersangka YP diduga menggelapkan uang kas Koperasi Mesuji Mandiri Jaya tempatnya bekertja lebih dari Rp600 juta dengan modus membuat pinjaman fiktif.
Penangkapan dilakukan Polsek Simpang Pematang dibantu anggota Polsek Lubuk Linggau Selatan pada Sabtu 29 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah bedeng milik bibinya, di Jalan Amula Rahayu RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Baca Juga :Unik! Panjat Pinang Miring di Atas Air di JSC Palembang Bikin Ngakak
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan Ipda Hari Ardiansyah mengatakan, YP merupakan Manager Koperasi Mesuji Mandiri Jaya di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Dari laporan yang diterima Polsek Simpang Pematang, YP diduga menggelapkan uang kas koperasi lebih dari Rp600 juta.
Modusnya dengan membuat pinjaman fiktif secara bertahap selama kurang lebih satu tahun. Aksi YP terbongkar setelah salah seorang pegawai koperasi curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang pada Juli 2026.
Mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka YP langsung melarikan diri dari Mesuji dan bersembunyi di Kota Lubuk Linggau.
Baca Juga :PNS di Durian Rampak Lubuk Linggau Simpan 6,38 Gram Sabu
Selama satu bulan, YP berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi. Namun keberadaannya akhirnya terlacak di kediaman kerabatnya di Kota Lubuk Linggau.
Pihak Polres Mesuji melalui Polsek Simpang Pematang meminta bantuan Polsek Lubuk Linggau Selatan untuk melakukan backup penangkapan terhadap tersangka YP.
“Kami membantu pihak Polsek Simpang Pematang dan berhasil menangkap tersangka di sebuah bedeng milik bibinya di Jalan Amula Rahayu, RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,” jelas Hari.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga YP melakukan aksinya seorang diri tanpa melibatkan orang lain. Uang hasil penggelapan diduga digunakan untuk keperluan pribadi selama masa pelarian.
Baca Juga :Karhutla 1 Hektare di Indralaya Ogan Ilir Dipadamkan, 28 Personel Kerahkan AWC
Setelah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Selatan, YP langsung digelandang ke Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.







