Bawa Karambit 15 Cm, Pria Asal 16 Ulu Palembang Diamankan Polsek SU II

oleh
Unit Reskrim Polsek SU II Palembang amankan Muhlis Akbar karena bawa Sajam karambit 15 cm. Pelaku dijerat Pasal 307 KUHP UU No 1 Tahun 2023.

LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu II Palembang mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis karambit di wilayah 16 Ulu.

Tersangka bernama Muhlis Akbar (40), buruh harian lepas warga Lorong Sadar Jaya RT 013 RW 005 Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli hunting pada Selasa, 14 Juli 2026 dini hari.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-01/VII/2026/SPKT/Polsek Seberang Ulu 2/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

Ditangkap Saat Patroli, Pelaku Bawa Karambit 15 Cm

Kapolsek SU II Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka ditangkap Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jl. K.H Azhari Lorong Amal, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Berawal saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek SU II sedang melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek SU II.

Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berdiri di pinggir jalan. Petugas langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 buah senjata tajam jenis karambit berukuran kurang lebih 15 cm bergagang kayu warna coklat tanpa sarung yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.

Alasan untuk Koleksi, Pelaku Tetap Diproses Hukum

Kompol Dedi menambahkan, saat diinterogasi, Muhlis Akbar mengaku mendapatkan karambit tersebut dari temannya.

Tersangka beralasan membawa senjata tajam itu untuk dibawa pulang ke rumah sebagai koleksi.
Meski demikian, pelaku tetap diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek SU II Palembang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, Muhlis Akbar disangkakan Pasal 307 ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai tanpa hak senjata tajam dari pihak yang berwenang.

Kompol Dedi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa izin.

Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya tindak pidana dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Seberang Ulu II tetap aman dan kondusif.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek SU II Palembang.

No More Posts Available.

No more pages to load.