Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap Gelapkan 80 Dus Miras di Palembang

oleh -28 Dilihat

LIPOSONLINE.COM – Polrestabes Palembang mengamankan seorang pria asal Lubuk Linggau bernama Arianto alias Ari (40). Ia ditangkap karena diduga gelapkan 80 dus minuman keras (Miras) milik orang lain.

Korbanya Gordon Butar Butar (63) yang melaporkan kehilangan 80 dus bir merek Angker dengan total kerugian Rp30,8 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 24 Juni 2026.

Baca Juga :Makam Rozi, Korban Pembunuhan Selingkuhan di Musi Rawas Dibongkar

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak dan menyelidiki. Setelah diketahui keberadaannya, anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Musa saat dikonfirmasi Rabu 9 September 2026.

AKBP Musa membeberkan kronologi kasus, awalnya Ari diminta korban mengantarkan pesanan minuman ke pelanggan di wilayah Palembang.

Sesampainya di lokasi, tersangka menghubungi korban dengan alasan mobil tidak bisa masuk. Ia lalu minta izin menemui keluarga dan menitipkan kendaraan beserta surat-suratnya.

Setelah itu nomor Ari tidak bisa dihubungi. Curiga, korban mendatangi titik lokasi. Saat dicek, sebagian besar muatan bir sudah tidak ada.

Baca Juga :Tim Panther Polsek Pemulutan Bekuk Pelaku Curi Besi Plat Tiang Pancang di Gudang Desa Babatan Saudagar

“Saat dicek di lokasi yang ditunjuk, barang pesanan customer sudah banyak yang hilang,” jelas Musa.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Kini Arianto sudah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk proses hukum.

Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah membawa kabur puluhan dus miras tersebut.

“Tersangka AR sudah kami amankan. Dari pemeriksaan singkat, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” tegas Musa.

Baca Juga :Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Korupsi Kredit BRI Ditolak, Kerugian Negara Rp922,45 Miliar

Atas perbuatannya, Ari dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Penggelapan.

No More Posts Available.

No more pages to load.