LIPOSONLINE.COM – Empat mantan pejabat bank plat merah dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 Juli 2026.
Keempat terdakwa yang hadir dalam persidangan yakni Duta Oki Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rivani Arsyad, dan Maria Lisa Yunita.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari JPU tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
JPU: Keempat Terdakwa Terbukti Langgar Pasal Korupsi
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsider.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut denda Rp500 juta untuk masing-masing terdakwa.
Apabila terdakwa tidak mebayar dengan, diganti dengan pidana penjara 140 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar status penahanan terhadap keempat terdakwa tetap dilanjutkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Ajukan Nota Pembelaan Pekan Depan
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Tim penasihat hukum menyatakan akan menyusun pembelaan secara tertulis.
Maria Lisa Yunita yang selama persidangan selalu memakai masker, melalui kuasa hukumnya juga memastikan akan mengajukan pledoi.






