4 Mantan Pejabat Bank Plat Merah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

oleh
Empat mantan pejabat bank plat merah Duta Oki Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rivani Arsyad dan Maria Lisa Yunita dituntut 2 tahun penjara dalam sidang Tipikor PN Palembang 13 Juli 2026.

Majelis kemudian menunda persidangan selama satu pekan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan Senin mendatang.

Satu Rangkaian dengan Kasus Wilson Sutantio dan Mangantar Siagian

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL.

Sebelumnya, perkara yang sama juga menyeret pihak penerima kredit. Pada hari yang sama, Pengadilan Tipikor Palembang juga membacakan tuntutan terhadap Wilson Sutantio dan Mangantar Siagian.

Wilson dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Mangantar dituntut 2 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.