35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five Gagal Beredar, Kurir Ditangkap di Parkiran Rumah Makan Muba

oleh -76 Dilihat
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel menunjukkan barang bukti 35 kilogram sabu kemasan teh dan 600 butir pil happy five serta mobil Daihatsu Terios putih yang diamankan dari kurir ES 41 tahun di parkiran rumah makan Jalan Raya Palembang-Jambi Musi Banyuasin Senin 28 September 2026. Pengungkapan dipimpin Kasubdit II AKBP CS Panjaitan dan Kanit II Iptu Hery Ahmadi.

LIPOSONLINE.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar berupa 35 kilogram sabu dan 600 butir pil happy five di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Penindakan berlangsung di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin.

Proses pengamanan dilakukan secara terukur sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Baca Juga :Modus Licik Pura-Pura Bantu Korban, Pemuda Lubuk Linggau Bawa Kabur Motor NMAX Demi Sabu dan Slot

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Medan menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT melalui serangkaian penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika.

Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.

Tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan bersama Kanit II Iptu Hery Ahmadi dan personel kemudian menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Ungkap 2 Kasus Ekstasi 56 Butir 19,29 Gram, 3 Tersangka Diamankan

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disimpan pada bagian dalam bodi belakang kendaraan.
Pengemudi berinisial ES beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 35 kilogram yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memutus rantai peredaran narkotika melalui kombinasi informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, serta analisis teknologi informasi.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga :Sopir Truk Batu Bara Asal Sumut Dibacok 2 Kali di Muratara, Pelaku Ditangkap Depan RS AR Bunda Lubuk Linggau

Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan menyampaikan apresiasi atas sinergi antara masyarakat, personel penyelidikan, dan Tim IT dalam pengungkapan tersebut.

“Sinergi antara informasi masyarakat, tim penyelidikan, dan tim IT membuahkan hasil yang sangat membanggakan. Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” terang AKBP C.S. Panjaitan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba Polda Sumsel sekaligus mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

Baca Juga :Sidang Korupsi Chromebook Smartboard Muara Enim Rusdi Hairullah dan Istri Iin Disebut Terima Fee

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga, dan kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk memastikan jaringan peredaran narkotika yang terkait dapat ditelusuri sesuai fakta dan alat bukti.

Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi menjadi salah satu bagian penting dalam upaya bersama mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda.

Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran narkotika sekaligus membangun kolaborasi dengan masyarakat dalam menciptakan Sumatera Selatan yang aman dan kondusif.

No More Posts Available.

No more pages to load.