LIPOSONLINE.COM – Polda Sumatera Selatan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla. Hingga Agustus 2026, sudah ada 16 Laporan Polisi yang ditangani dengan 20 tersangka ditahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya terpadu Polda Sumsel untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas menjadi bencana kabut asap yang berdampak ke kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kamtibmas.
Data Polda Sumsel mencatat luas areal terdampak karhutla mencapai sekitar 34,8 hektare.
Dari 16 perkara yang ditangani, rinciannya, 11 perkara masih tahap penyidikan, 4 perkara sudah Tahap I, 1 perkara sudah P21 atau Tahap II. Penanganan tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran.
Baca Juga :Kebakaran 2 Hektare Lahan di PT Samora OKI , Polda Sumsel Turunkan Tim
Polres OKI paling banyak menangani dengan 3 LP. Kemudian Polres OKU Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres PALI masing-masing 2 perkara.
Sementara Polres Ogan Ilir, Polres Muba, Polres Muara Enim, Polres OKU Selatan, dan Polres Lahat masing-masing menangani 1 perkara.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso menyebut penindakan hukum berjalan beriringan dengan pencegahan di lapangan.
“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Kombes Anis.
Baca Juga :Gebyar Kemerdekaan Polda Sumsel di Monpera Ada Cek Kesehatan Gratis
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menambahkan, penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation.
Penyidik melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel di lokasi. Pemberkasan juga disusun cermat agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal.
“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian,” kata Kombes Doni.
Efek Jera dan Pencegahan
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penanganan karhutla butuh keseimbangan antara pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum.
Baca Juga :Pastikan Kesiapan Personel, Kaopsda Aman Nusa II 2026 Polda Sumsel Tinjau 3 Pos Pantau di Ogan Ilir
Pihaknya berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
Penegakan hukum yang dilakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat.
Ia menyebut keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diungkap, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran sejak dini.
Ke depan, Polda Sumsel bersama TNI, Pemda dan instansi terkait akan terus memperkuat patroli, pemantauan hotspot, edukasi masyarakat, dan penyelidikan. Setiap informasi potensi karhutla akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.






