18 Poin Dalam Raperda Ketertiban Umum Musi Rawas, Pesta Malam Jadi Sorotan Utama

oleh -42 Dilihat
DPRD Musi Rawas gelar RDP Raperda ketertiban umum 14 Bab 115 Pasal dengan 18 substansi. Pesta malam tidak dilarang tapi dibatasi, DJ ditiadakan, izin Polsek.

LIPOSONLINE.COM – DPRD Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam Raperda itu terdapat 18 substansi yang dibahas. Mulai dari tertib administrasi kependudukan, tertib jalan dan angkutan jalan, tertib tata ruang, jalur hijau, taman dan tempat umum.

Kemudian tertib sungai, saluran air, sumber air dan danau, tertib lingkungan dan persampahan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, hingga tertib tempat hiburan dan keramaian.

Selanjutnya tertib pelajar/mahasiswa, tertib kerukunan umat beragama, tertib peran serta masyarakat, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, tertib rumah kos/sewaan, tertib minuman beralkohol dan miras, serta terakhir tertib aset.

Baca Juga :Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 16 September 2026 Naik Lagi, Jadi Rp2,593 Juta Per Gram

Pesta Malam Paling Disorot

RDP dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah tersebut melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Mura, stakeholder, tokoh masyarakat, lembaga adat hingga tokoh agama.

Dari 18 substansi, tertib tempat hiburan dan keramaian menjadi yang paling disorot. Pasalnya, tempat hiburan malam salah satunya adalah pesta malam yang sudah menjadi budaya masyarakat di Musi Rawas.

Kebiasaan ini sulit dihilangkan, namun dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

Sejumlah pihak menilai pesta malam kerap menjadi tempat peredaran narkoba hingga merusak generasi muda.

Baca Juga :Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Senilai Rp846 Miliar

Tokoh Lembaga Adat, Isronudin yang hadir dalam RDP mengatakan budaya tidak perlu dilarang, cukup ditertibkan aturan dan sistemnya.

“Jangan sampai merusak tatanan budaya ditengah masyarakat ini justru merusak generasi penerus atau remaja yang ada di lingkungan kita,” katanya.

“Salah satunya untuk pesta malam, kita atur saja waktunya kita batasi jangan sampai hingga Subuh, kemudian DJ juga harus ditiadakan,” sambungnya.

Satpol PP: Butuh Kepastian Hukum

Baca Juga :Wartawan Sumsel Doa Bersama di Monpera Untuk 5 Jurnalis dan 3 ABK Hilang Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

Kepala Satpol PP-Damkar Musi Rawas, Yudi Fahriansyah menyebut Raperda ini bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tentram, nyaman, bersih dan aman.

Menurutnya ketertiban dan ketentraman adalah hal pokok di tengah masyarakat. Tanpa itu, pelaksanaan program kegiatan akan terganggu.

Dengan penetapan Raperda menjadi Perda juga akan memberi kepastian hukum. Selama ini hanya mengandalkan Perbup sehingga penegakan aturan kurang kuat.

“Selama ini, kalau ada masyarakat kita yang melanggar ketertiban umum, kami tidak bisa langsung menjatuhkan sanksinya, melainkan hanya saksi sosial saja seperti peringatan dan sanksi administrasi saja,” bebernya.

Baca Juga :Tega! Anak Gelapkan Mobil Ibu Kandung di Plaju, Ditangkap di Banyuasin

DPRD: Sanksi Hanya Denda, Pesta Malam Tidak Dilarang

Ketua Komisi 2 DPRD Mura, Samsul Bahri menjelaskan Raperda ketertiban umum sudah dibahas pasal per pasal yang terdiri dari 14 Bab dan 115 Pasal.

Dari 18 tertib, ada dua ganjalan yakni masalah hiburan malam dan masalah sanksi. Karena dalam Perda terbaru tidak boleh lagi mencantumkan sanksi pidana, hanya denda.

Awalnya rancangan mengatur pesta rakyat, hiburan dan keramaian hanya boleh siang hari pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Namun batasan itu direvisi.”Batasan waktu dan pesta malam itu ditiadakan. Tapi, seperti yang sudah dilakukan saat hendak melaksanakan pesta malam, tentu harus meminta izin kepada pihak Polsek ataupun Polres, tentu di situ ada persyaratan yang tertulis,” ungkapnya.

Baca Juga :Purbaya Yudhi Sadewa Akui Perombakan Pejabat Jadi Salah Satu Penyebab Dicopot dari Jabatan Menkeu

Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah menambahkan di Mura ada budaya Sumbangsih untuk warga di wilayah Musi dan budaya Wayang bagi warga Jawa.

Jika waktunya dibatasi siang saja, budaya tersebut tidak bisa terlaksana.”Terkadang, soal pesta malam memang melanggar aturan, karena waktunya bisa sampai subuh, kemudian terjadi penyalahgunaan narkoba dan hal negatif lainnya,” ucapnya.

“Ini yang harus diperhatikan. Memang ini budaya kita, tapi disitu ada pergeseran budaya. Jadi, perlu dicari solusinya agar bagaimana caranya budaya ini bisa dilaksanakan, tapi tidak ada pelanggaran didalamnya,” tegasnya.

Kesimpulannya, pesta malam tidak akan dilarang, namun harus dibatasi jam operasional dan harinya diatur dengan memperhatikan norma agama, susila dan norma lainnya. Tujuannya agar budaya tetap terjaga tanpa menimbulkan pelanggaran.

No More Posts Available.

No more pages to load.