Vonis Kholizol Tak Adil? Pengacara Soroti 2 Nama Ini

oleh -40 Dilihat
Kuasa hukum Kholizol Tamhullis Raga Alan Sakti Dr Darmadi Djufri kecewa vonis Tipikor PN Palembang kasus korupsi irigasi Air Lemutu 4 tahun penjara Rp1,6 miliar Alphard Rp540 juta soroti Anggoro Haryadi PT Danadipa Hermison DPRD Muara Enim.

LIPOSONLINE.COM – Keputusan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang memvonis bersalah Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti dalam perkara korupsi proyek Jaringan Irigasi Air Lemutu menuai rasa kecewa dari tim kuasa hukum mereka.

Dikutip dari sumeks.disway.id, Dr. Darmadi Djufri, penasihat hukum kedua terdakwa, menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim belum memenuhi rasa keadilan.

Ia mengungkapkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas menunjuk pada keterlibatan pihak lain yang beroperasi secara aktif dalam kasus tersebut.

Secara khusus, Darmadi menyoroti dua figur yang dinilai memiliki andil besar tetapi belum dituntut pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga :Geger ASN OKI Tewas di Kantor Inspektorat Kayuagung, Diduga Dibunuh Istri

Yakni Anggoro Haryadi (Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi), yang diduga kuat terlibat aktif dalam jalannya proyek.

Serta Hermison (Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim), yang disinyalir berperan mengatur alokasi proyek tersebut.

Darmadi menilai, fakta bahwa kedua nama itu turut bermain dalam alur perkara menjadikan vonis terhadap Kholizol dan Raga terasa timpang.

Meskipun begitu, pihak pengacara menegaskan tetap menghormati keputusan pengadilan sembari memegang keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Idi Il Amin menyatakan Kholizol bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Korupsi sesuai dakwaan alternatif kesatu.

Baca Juga : How Banks Reconcile Digital Payment Transactions

Anggota DPRD Muara Enim periode 2024–2029 itu dinilai terbukti menerima keuntungan berupa uang senilai Rp1,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih.

Rekam jejak perkara memperlihatkan bahwa pada 20 Juli 2025, Kholizol dan Raga mengadakan pertemuan dengan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (Anggoro Haryadi dan Nofrizal Suryaputra).

Kholizol meminta perusahaan tersebut mengikuti lelang proyek irigasi bernilai sekitar Rp7,16 miliar dan mensyaratkan penggunaan pasokan material serta tenaga kerja dari pihaknya.

Setelah memenangi lelang dan menandatangani kontrak pada 19 Agustus 2025, Anggoro memenuhi permintaan mobil Alphard seharga Rp540 juta yang dikirim ke kediaman Kholizol pada awal September 2025.

Baca Juga :Daftar 12 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan 21-28 September 2026

Selain unit mobil, uang sejumlah Rp1,6 miliar juga dikirim secara bertahap via rekening Raga sebelum dialirkan seluruhnya ke rekening pribadi Kholizol (Rp1 miliar dan Rp600 juta). Proyek irigasi itu sendiri akhirnya diputus kontrak pada akhir Desember 2025.

Atas tindakannya, Kholizol dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Karena hakim tidak memberikan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik, Kholizol secara teoritis masih berpeluang mempertahankan statusnya sebagai legislator Muara Enim.

Menanggapi hasil akhir pengadilan, Darmadi menyatakan masih berdiskusi dengan pihak keluarga para terdakwa untuk menentukan apakah mereka akan mengajukan langkah hukum susulan seperti banding.

No More Posts Available.

No more pages to load.