LIPOSONLINE.COM – Viral, seorang santri di Pondok Pesantren (Pondes) di Jakabaring, Kota Palembang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang ustaz berinisial D.
Akibat insiden itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, khususnya area sekitar mata. Kasus ini dilaporkan orangtua korban, Lukmanul Hakim, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada Minggu 2 Agustus 2026.
Menurut laporan kepolisian, dugaan kasus kekerasan terhadap anak itu terjadi di Jalan HM Noerdin Pandji, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu, 1 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa bermula saat korban bersama beberapa teman menghadiri acara tasyakuran di sebuah tempat pertemuan.
Baca Juga :4 Perampok Operator SPBU di Empat Lawang Ditangkap di Muara Enim
Tiba-tiba terlapor disebut marah dan menampar salah satu teman korban. Tak lama kemudian, terlapor menghampiri korban dengan nada tinggi. “Ngapo kau nantang apo,” kata terlapor sesuai yang tertulis di laporan.
Korban menjawab tidak bermaksud menantang. Namun terlapor diduga langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong.
Sasaran pukulan disebut mengarah ke mata. Korban sempat menghindar hingga pukulan tidak tepat mengenai sasaran dan membuatnya terduduk. Setelah itu korban diminta berdiri dan dibawa ke kamar.
Dalam laporan juga disebutkan terlapor menyampaikan kalimat: “Kalau kau nak ngadu terserah, aku dak takut.”
Orangtua Jemput dan Viralkan Video
Usai kejadian, korban menghubungi orangtuanya dan menceritakan apa yang dialaminya. Orangtua langsung menjemput dan mendatangi Ponpes untuk meminta klarifikasi.
Baca Juga : BPJS Kesehatan 2026: Daftar 144 Penyakit Ditanggung Bisa Berobat Gratis di FKTP
Momen kedatangan orangtua terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ayah korban memperlihatkan kondisi wajah anaknya yang mengakami lebam.
“Ini pemukulan terhadap anak aku! Anak aku sampai lebam macam ini!” ucapnya dalam video.
Ia juga menunjuk sejumlah orang yang disebut sebagai pembimbing santri. Dalam rekaman yang sama, orangtua meminta salah satu pemuda yang diduga terkait kejadian itu untuk mengaku.
“Kau mengaku pemukulan kan? Dengan anak aku? Jawab kau kuat-kuat!”
Pemuda tersebut menjawab: “Iya, Pak.”
Baca Juga :Banking as a Service Business Model
Dilaporkan ke Polda Sumsel
Karena tidak menemukan titik temu, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Laporan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.id, PA Siaga 1 SPKT Polda Sumsel Ipda Setia Gunawan membenarkan telah menerima laporan tersebut.
“Laporan akan segera kami teruskan ke Unit PPA Polda Sumsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Hingga kini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan mendalami fakta dan menentukan pihak yang bertanggung jawab sesuai proses hukum yang berlaku.






