Selain harga, penting juga untuk memahami aturan pajak saat jual beli emas Antam. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembeli yang sudah punya NPWP.
Baca Juga :Harga Pertamax dan Pertamax Turbo di Sumsel Turun Mulai 1 Agustus 2026
Bukti potong pajak akan diberikan setiap transaksi.Untuk buyback di atas Rp10 juta, berlaku potongan pajak 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang belum punya NPWP.
Pemotongan pajak langsung dilakukan dari total nilai penjualan kembali.Perlu dicatat, harga emas Antam bisa berubah setiap saat tergantung harga emas global, kurs dolar, dan permintaan pasar.
Update harga resmi dari Logam Mulia biasanya dirilis tiap hari pukul 08.30 WIB. Jadi pastikan cek dulu sebelum memutuskan beli atau jual emas.






