LIPOSONLINE.COM – Guna memastikan proses hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berjalan optimal, Polda Sumatera Selatan menggelar analisis dan evaluasi (anev) penanganan perkara karhutla di Ruang Vicon Mapolda Sumsel, Kamis 17 September 2026.
Langkah ini menegaskan strategi penanggulangan karhutla di Sumsel tidak hanya fokus pada pemadaman dan pencegahan, tapi juga penegakan hukum tegas bagi pelanggar.
Forum evaluasi dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana diikuti pejabat utama Polda Sumsel, di antaranya Akademisi Itwasda Kombes Pol. M. Fijar Muslim, Kabid Propam Kombes Pol. Raden Azis Safiri, serta Dirreskrimsus Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring.
Baca Juga :Pengedar Sabu di Talang Ubi PALI Diciduk, Polisi Sita 0,69 Gram dan Vape
Kegiatan juga melibatkan jajaran penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu, Wakapolres, Kasat Reskrim, hingga Kanit Pidsus dari 17 Polres jajaran yang mengikuti paparan dan diskusi secara interaktif melalui sambungan virtual.
Tindak Tegas Perorangan dan Korporasi
Dalam arahannya, Wakapolda Brigjen Rony Samtana menekankan pentingnya konsistensi memproses setiap kasus karhutla hingga tuntas.
Penindakan harus berdasarkan alat bukti sah dan dilaksanakan terukur.
Proses hukum terhadap pihak yang memicu kebakaran hutan dan lahan wajib dijalankan secara lugas, baik bagi perseorangan maupun pihak korporasi, guna menciptakan efek jera sekaligus menghentikan potensi kejadian berulang.
Baca Juga :PDAM Putus Air Kantor Lurah Taba Pingin Lubuk Linggau Nunggak 51 Bulan
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen menghadirkan proses hukum akuntabel dan transparan demi kepastian hukum masyarakat Sumsel.
Melalui pendekatan terpadu mencakup upaya preemtif, preventif, pemadaman darat, hingga penindakan pidana, Polda Sumsel bertekad menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi ruang hidup masyarakat dari ancaman karhutla.







