LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus penggelapan aset milik perusahaan telekomunikasi PT. Armada Bahtera Internasional.
Sebanyak 3 orang pria diamankan atas dugaan menggelapkan puluhan tiang wifi di kawasan Kenanga, Lubuk Linggau Utara II. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp300 juta.
Adapun identitas 3 tersangka yakni Glenndy Gading Kemal Prayuda, 27 tahun rarga Sidomukti RT 02, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Lalu Nopriyadi, 36 tahun warga Dusun IV Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas dan Erik Sahala Simatupang, 37 tahun – Warga Jalan Nias RT 03, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Baca Juga :Cara Memeriksa Desil Secara Online Menggunakan NIK, Tanpa Perlu Masuk Akun
Para tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/314/VIII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 18 Agustus 2026.
Modus: Ancam Karyawan dan Jual Tiang Wifi
Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar menjelaskan kronologi kejadian berawal Selasa, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di gudang PT. Armada Bahtera Internasional, Jalan Kenanga II.
Saat itu para pelaku meminta seorang karyawan untuk mengeluarkan 50 batang tiang wifi tanpa prosedur resmi perusahaan.
Permintaan ditolak karena saksi takut dipecat. Namun pelaku tidak terima, mencekik leher saksi dan mengancam akan membunuh jika melaporkan ke perusahaan. Akibatnya saksi mengalami trauma.
Baca Juga :Bleach TYBW Cour 4 Episode 5 Raih Rating 10/10 di IMDb, Pertarungan Ichigo vs Yhwach Makin Memanas
Awalnya kerugian ditaksir Rp30 juta untuk 50 tiang. Namun setelah audit internal, terungkap aksi penggelapan sudah dilakukan berulang kali.
Tim Macan Bergerak Cepat, 3 Pelaku Dibekuk Dini Hari
Setelah menerima laporan dari perwakilan perusahaan Sutarno, 38 tahun, Tim Macan Linggau langsung menyelidiki dan olah TKP.
Rabu, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tim mendapat info salah satu pelaku kembali ke gudang.
Dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Marco Antonio, tim langsung mengamankan pelaku.
Dari interogasi, pelaku mengaku sering menjual tiang wifi tanpa sepengetahuan perusahaan bersama 2 rekannya.
Baca Juga :Bleach TYBW Cour 4 Episode 5 Raih Rating 10/10 di IMDb, Pertarungan Ichigo vs Yhwach Makin Memanas
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 2 pelaku lainnya. ”Setelah dilakukan audit menyeluruh, total kerugian perusahaan mencapai Rp300.000.000,” tegas AKP Kurniawan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit iPhone 11 Pro Max 256 GB dan uang tunai Rp1.000.000 yang diduga sisa hasil penjualan.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lubuk Linggau untuk penyidikan. Mereka disangkakan Pasal 488 KUHP Nasional UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.







