LIPOSONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat mengamankan seorang pemuda berinisial Irban Sugandi alias Grandong (21), yang diduga kuat melakukan aksi penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Garuda, RT 05, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Saibi melalui Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan, peristiwa memilukan tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan ibunya, Pajariah (50).
Cekcok dipicu oleh rencana tersangka yang hendak menjual sepeda motor milik ibunya, namun tidak mendapatkan izin dari sang ibu.
Baca Juga :Ayah Tiri di Gunung Tiga OKU Selatan Diamankan, Dugaan Cabuli Anak 11 Tahun
“Pelaku emosi lalu menarik dan menyeret ibunya ke teras rumah. Ibunya sempat berontak dan terlepas. Selanjutnya dipukul di bagian kepala belakang sebanyak 2 kali, pundak 1 kali, dan ditendang di bagian pinggang,” terang Aiptu Erwinsyah.
Sempat Ancam Adik Kandung Menggunakan Pisau Dapur
Usai mendapatkan tindak kekerasan, korban berhasil melarikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat.
Namun, bukannya menyadari perbuatannya, pelaku justru kembali ke rumah dan mengambil sebilah pisau dapur untuk mengancam adik kandungnya agar tidak ikut campur.
Beruntung, pisau tersebut berhasil diamankan oleh warga sekitar sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi.
Baca Juga :Semarak HUT ke-81 RI di RT 01 Marga Mulya Lubuk Linggau, Ada Lomba Karaoke Acak hingga Senam Juara
Menerima laporan dari korban, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Erwinsyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian hanya dalam waktu sekitar 30 menit.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Terapkan Pasal KUHP Nasional
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. Yakni 1 unit pisau dapur bergagang kayu dengan panjang sekitar 10 cm dan 1 lembar kwitansi visum dari Rumah Sakit Ar-Bunda.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 470 huruf c KUHP Nasional tentang penganiayaan terhadap ibu kandung dan/atau Pasal 449 ayat 1 KUHP Nasional tentang pengancaman.
Saat ini, Grandong telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau. Penyidik telah melengkapi berkas perkara, melampirkan hasil visum, serta menjadwalkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri.







