LIPOSONLINE.COM – Ironis, seorang anak di Kota Lubuk Linggau tega menggelapkan harta milik orang tuanya sendiri. Dheny Rinaldi (44), warga Jalan Depati Said, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, diamankan Polsek Lubuk Linggau Barat atas kasus pencurian dan penggelapan.
Pelaku dilaporkan ayah kandungnya sendiri, Ishari (68), pensiunan PNS, setelah kehilangan 1 unit motor Honda Beat dan 70 kg kopi dari gudang rumahnya.
Kapolsek Lubuk Linggau Barat Iptu Joni Saibi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, SH mengatakan kasus ini terbongkar Jumat, 28 Agustus 2026 setelah korban curiga gudang rusak dan motornya tidak kembali.
Aksi pertama terjadi 10 Juli 2025. Dengan alasan “Papa minjam motor aq nak beli makanan”, pelaku meminjam Honda Beat Merah BG 2475 HF milik ayahnya.
Baca Juga :PNS di Durian Rampak Lubuk Linggau Simpan 6,38 Gram Sabu
Alih-alih kembali, motor beserta STNK dan BPKB dijual Rp4 juta di Desa Ribang Kemambang, Kecamatan Karang Jaya, Muratara.
Uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk merantau ke Bogor naik Bus ALS, beli jaket hitam, makan, dan jajan. Sisa Rp1,2 juta habis di Lahat.
Tidak berhenti di situ. Rabu 24 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat orang tuanya ke kebun di Tanjung Sanai, pelaku memanjat gudang samping rumah.
Ia merusak atap seng pakai pukul besi lalu mengambil 5 karung kopi kering total 70 Kg.Kopi tersebut dijual di Talang Rejo seharga Rp2,5 juta. Uangnya kembali dipakai untuk ongkos ke Bogor dan Lahat.
Ngaku Belikan Sabu Rp300 Ribu
Yang mengejutkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku Rp300 ribu sisa penjualan kopi dibelikan sabu di kawasan Tanjung Sanai.
Baca Juga :3 Pejabat BRI Unit Pampangan Ditetapkan Tersangka Korupsi KUR
Hal ini memperkuat dugaan warga bahwa pelaku nekat mencuri karena kecanduan narkoba dan kerap mengamuk di rumah.
Berbekal laporan dan keterangan saksi Zuriawati (69) ibu pelaku, Tim Reskrim dipimpin Aiptu Erwinsyah menangkap Dheny di rumahnya, Senin 31 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan 1 jaket hitam dan 1 pukul besi 25 cm untuk membobol gudang. Kini pelaku ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan dijerat Pasal 490 KUHP Nasional tentang Penggelapan dalam Keluarga atau Pasal 481 ayat 2 KUHP Nasional tentang Pencurian dalam Keluarga.






