LIPOSONLINE.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Hotman memastikan dirinya telah mendampingi Febrie dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kedatangan Hotman Paris ke Gedung Kejagung terpantau sejak pukul 09.45 WIB.
Pengacara berambut pirang itu bersama timnya masuk melalui area basement. Saat dikonfirmasi awak media, Hotman membenarkan telah menerima surat kuasa dari Febrie.
“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman Paris saat ditanya perihal penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung hari ini untuk mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.
Dalam kesempatan itu, Hotman menyebut Febrie kini berstatus sebagai tersangka.
“Ya, mendampingi pemeriksaan. Tersangka,” ucap Hotman singkat.
Kasus Dilimpahkan dari Polri ke Kejagung
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan awal, polisi kemudian melimpahkan penanganan tiga dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Febrie ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan karena kasus yang disangkakan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan Jaksa Agung dalam proses penuntutan lebih lanjut.
Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa
Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa atau yang disebut Tim 9.
Tim ini bertugas melanjutkan dan mendalami penyidikan kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Menariknya, mayoritas anggota Tim 9 merupakan jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembentukan tim ini dinilai sebagai langkah Kejagung untuk memperkuat penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah masih terus berlangsung di Gedung Kejagung.
Pihak Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan dan pasal yang disangkakan kepada mantan pejabat tinggi tersebut.






