LIPOSONLINE.COM – Nama Iptu Joni Jamaris sudah tak asing di jajaran reserse Polda Sumatera Selatan. Kini ia mengemban amanah baru sebagai Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara.
Bagi Joni sapaan Joni Jamaris, jabatan bukan soal tempat, melainkan seberapa besar tanggung jawab yang dipikul.
“Medan tugas boleh pindah-pindah, tapi pengabdian tidak boleh berhenti,” ucapnya kepada wartawan.
Kalimat itu menjadi pegangan Joni menapaki karier yang penuh dinamika.
Sebelum ke Muratara, Joni lebih dulu ditempa di Polres Musi Banyuasin. Kariernya merangkak dari bawah berpangkat Bintara dan hampir semua lini reserse ia lalui.
Baca Juga :Tunggu P21, Berkas 2 Direktur Tersangka Kecelakaan Bus ALS di Muratara Dikirim ke Kejaksaan
Usai lulus Sekolah Inspekur Polisi (SIP), Joni dipercaya menjadi Kanit Pidsus Polre Musi Rawas saat itu berpangkat Ipda. Tahun 2023, ia dipercaya memimpin Kapolsek Plakat Tinggi.
Di wilayah itu ia belajar langsung bersentuhan dengan warga, menjaga kamtibmas dan merespons cepat aduan masyarakat. Setahun kemudian 2024, ia dimutasi ke Kanit PPA Polres Muba.
Unit khusus penanganan perempuan dan anak ini menuntut kepekaan dan pendekatan humanis. Tak berhenti di situ. Joni kemudian dipercaya di KBO Satresnarkoba Polres Muba.
Di sinilah namanya mulai diperhitungkan. Bersama tim, ia memimpin sejumlah pengungkapan narkotika besar. Atas prestasinya itu, ia menerima pin penghargaan dari Kapolda Sumsel.
Puncak prestasinya di Muba terjadi saat membongkar kasus perampokan Rp1 miliar di Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, 2024.
Baca Juga :Pelaku Curanmor di Palembang Terjun ke Rawa 7 Ulu
Dua pelaku berhasil diringkus sampai ke Sarolangun, Jambi. Keberhasilan itu mengantarnya meraih pin emas Kapolda.
Bawa Gaya “Turun Langsung” ke Muratara
Kini di Polres Muratara, tantangannya tak kalah berat. Wilayah luas, akses sulit, dan keragaman kasus menuntut kerja ekstra Satreskrim.
Di bawah kepemimpinan Joni, Satreskrim Muratara mulai menunjukkan hasil.
Pada 7 Mei 2026, motor milik anggota Satlantas raib saat korban sedang bantu evakuasi laka di depan Kantor Samsat Rupit.
Baca Juga :Pria 30 Tahun Diduga Cabuli Penyandang Disabilitas di Ulu Rawas Muratara
Setelah olah TKP dan penyelidikan lebih dari sebulan, dua pelaku RC (22) dan A (37) asal Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap. Dua pelaku lainnya masih DPO.
Kasus Gembos Ban, Pelau Gondol Rp300 Juta di Rawas Ulu
Kasus ini terjadi pada 22 Juli 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh. Korban habis ambil uang dari bank, ban ditusuk paku, lalu tas berisi Rp300 juta raib.
Tim gabungan Satreskrim dan Polsek Rawas Ulu menangkap AS alias Ateng dan RA pada 19 Agustus 2026.
Di masa kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Joni Jamaris, juga dilakukan penindakan tambang emas ilegal di Desa Lubuk Mas, Rawas Ulu. Lokasinya sulit, harus nyebrang Sungai Rawas dan jalan kaki 3 km. Hasilnya, 3 orang diamankan.
Baca Juga :Operasional Gudang Miras di Siring Agung Lubuk Linggau Disetop 1 Bulan
Pemimpin yang Lebih Banyak Kerja
Di mata anak buah, Joni bukan tipe komandan yang banyak bicara.
Ia lebih sering turun langsung, merapatkan barisan tim, dan memastikan setiap laporan warga tidak mengendap.
Bagi Joni, jabatan hanya label. Yang diukur adalah kerja nyata.
“Tempat dinas bisa berganti. Tapi komitmen untuk mengabdi harus tetap sama,” tegasnya.





