SK Ketua RT di Lubuk Linggau Bisa Jadi Agunan ke Bank, Insentif Rp1,2 Juta Dipastikan Aman

oleh
Setelah resmi dilantik menjadi Ketua RT di Lubuk Linggau, SK pengangkatan dapat jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

LIPOSONLINE.COM – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menyatakan, SK Ketua RT bisa jadi agunan untuk pinjam uang ke Bank.

Hal ini disampaikan Wali Kota saat melantik para Ketua Rukun Tetangga (RT) hasil pemilihan serentak digelar pada Juni 2026. Pelantikan berlangsung di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau, Kamis, 9 Juli 2026.

Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa para Ketua RT yang baru dilantik diperbolehkan mengagunkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman.

Hal itu dimungkinkan karena pemerintah menjamin pembayaran insentif sebesar Rp1,2 juta setiap bulan.
Menurutnya, meskipun kondisi fiskal APBD Kota Lubuk Linggau saat ini belum sepenuhnya stabil, pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif kepada seluruh Ketua RT selama masa jabatan hingga tahun 2031.

Wali Kota memastikan, insentif Ketua RT tetap dibayarkan sebesar Rp1,2 juta per bulan selama 12 bulan setiap tahun sampai masa jabatan berakhir.

Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan pinjaman akan dikoordinasikan dengan Bank Sumsel Babel dan pihak kecamatan. Besaran pinjaman yang dapat diperoleh akan menyesuaikan dengan kepastian pembayaran insentif serta penyerapan anggaran di masing-masing kecamatan.

Dengan total penghasilan sekitar Rp72 juta selama masa jabatan, kata Wali Kota, kemungkinan pinjaman yang bisa diperoleh berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.