Senggolan Motor Berujung Maut, Petani Desa Merah Mata Tewas Ditusuk

oleh -45 Dilihat

LIPOSONLINE.COM – Polres Banyuasin Polda Sumsel mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Banyuasin I.

Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kasus ini teregister dalam LP/B-21/IX/2026/Sumsel/BA/Sek BA 1 tanggal 11 September 2026.

Korbannya inisial L (59), petani asal Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I yang meninggal setelah diduga ditusuk.

Peristiwa terjadi Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepat di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I).

Baca Juga : Personil Dit Samapta Polda Sumsel Ditemukan Meninggal di Sungai Badak

Berdasarkan penyelidikan sementara, awalnya terjadi senggolan sepeda motor antara korban dan terduga pelaku.

Adu mulut pun terjadi hingga berujung kekerasan. Terduga pelaku diduga menggunakan senjata tajam hingga melukai korban.

Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi. Seorang warga yang melintas kemudian menemukan korban terkapar dan menolongnya ke rumah mantri desa.

Karena luka cukup serius, korban dirujuk ke RS PT Pusri. Namun nyawa L tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter. Keluarga kemudian melapor ke Polsek Banyuasin I.

Baca Juga :3 Siswa Diamankan Usai Tawuran di Karang Dapo Muratara, Polisi Lakukan Mediasi

Menindaklanjuti laporan, Tim Reskrim Polsek Banyuasin I langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Hasilnya mengarah ke kawasan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek AKP Sugeng Sarwan, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto, S.H. dan personel Unit Reskrim mengamankan terduga pelaku di rumah keluarganya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau dan 1 baju putih yang diduga dipakai saat kejadian.

Penyidik menjerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP. Mengingat terduga pelaku masih di bawah 18 tahun, seluruh proses dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengutamakan perlindungan anak.

Baca Juga :Heboh, Dikira Anak Harimau Masuk Sumur di Muratara

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., mengapresiasi gerak cepat anggotanya.
Kapolres apresiasi kecepatan Tim Reskrim Polsek Banyuasin I yang mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam.

Dorinya mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar menahan emosi dan tidak menyelesaikan masalah di jalan dengan kekerasan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H, juga menegaskan Polda Sumsel tidak toleransi terhadap kekerasan yang menghilangkan nyawa.

“Kami tindak tegas setiap pelaku melalui proses hukum profesional. Selesaikan perselisihan dengan cara damai dan jalur hukum,” kata Nandang.

Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan koordinasi untuk proses hukum selanjutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.