LIPOSONLINE.COM – Pelarian AA (30), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bangunan SPPG asal Kabupaten Muara Enim, akhirnya terhenti. Petugas Polsek Gunung Megang melacak dan menangkap tersangka saat bersembunyi di wilayah Kota Palembang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Jerry Astriyanto, S.H. atas petunjuk Kapolsek Gunung Megang AKP Kms. Erwin, S.H., M.H., setelah menyisir jejak keberadaan pelaku di lapangan.
Tindak kejahatan ini bermula pada Senin, 6 Juli 2026 sekira pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di area bangunan SPPG Dusun VII, Desa Ulak Bandung, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.
Korban berinisial CH (45) terkejut saat mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam ruang istirahat sudah lenyap. Pada momen bersamaan, saksi berinisial A (40) menyadari ponsel yang diletakkan persis di samping tempat tidurnya ikut hilang.
Baca Juga :Tega Aniaya Ibu Kandung dan Ancam Adik Pakai Pisau, Grandong Ditangkap Polsek Lubuk Linggau Barat
Akibat pembobolan tersebut, korban menderita kerugian materiil sebesar Rp7,25 juta dan langsung mendatangi Mapolsek Gunung Megang untuk membuat laporan resmi.
Pelaku Diciduk Tim Trabazz di Kelurahan Kebun Bunga
Berbekal laporan korban, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang langsung melakukan penyelidikan mendalam. Jejak tersangka akhirnya terendus di kawasan Sukarame, Palembang.
Pada Sabtu, 15 Agustus 2026, tim bergerak menuju lokasi persembunyian di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Di lokasi ini, petugas membekuk AA tanpa ada perlawanan.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BG-4337-DBB milik korban.
Baca Juga :Semarak HUT ke-81 RI di RT 01 Marga Mulya Lubuk Linggau, Ada Lomba Karaoke Acak hingga Senam Juara
Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Megang. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial R yang resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketegasan Polres Muara Enim dan Polda Sumsel
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti respons cepat jajaran kepolisian terhadap aduan masyarakat.
“Pengungkapan ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami, meski mereka berusaha melarikan diri keluar daerah. Kami juga mengimbau pelaku berinisial R yang masih DPO agar segera menyerahkan diri,” terang AKBP Hendri Syaputra.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, juga menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel di lapangan.
Baca Juga :Neobank Pros and Cons
Duikatakannya, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Polda Sumsel berkomitmen terus menghadirkan rasa aman dan memastikan seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai aturan hukum.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan pemberatan.







