Residivis Curas Ditangkap Macan Linggau, Beraksi Hingga 20 Kali 

oleh

LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau kembali meringkus pelaku kejahatan jalanan. Kali ini giliran seorang residivis pencurian dengan kekerasan yang sudah lama meresahkan warga.

Pelaku bernama Peri (22), warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong. Ia ditangkap di rumah mertuanya, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Selasa 1 September 2026 sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Butar-Butar.  Ironisnya, penangkapan terjadi bertepatan dengan hari ulang tahun Peri.

“Tersangka ini sudah berulang kali beraksi dan sangat meresahkan masyarakat,” kata AKP Kurniawan Azwar, Rabu 2 September 2026.

Baca Juga :Sidang Kasus Chromebook Muara Enim Dimulai 8 September, KPK Bongkar Aliran Rp13,1 Miliar Fee 10%

Kasus ini terbongkar berkat laporan Anita (41), pedagang Pasar Inpres. Pada Rabu 17 September 2025 pukul 02.55 WIB, korban dirampas motor Honda Beat Street BG 4866 HAH di Jalan Bukit Sulap, Kelurahan Wirakarya, Lubuk Linggau Timur II.

Saat melintas depan Masjid Amadiyah, korban dipepet 3 orang. Kunci motor dirampas paksa, korban didorong hingga terjatuh dan luka lecet. Para pelaku kemudian kabur membawa motor dengan kerugian ditaksir Rp17 juta.

Dari laporan dan olah TKP, Tim Macan bergerak cepat hingga mengantongi identitas Peri.

Ngaku Sudah Beraksi 20 Kali Sejak 2024

Dalam pemeriksaan, Peri mengejutkan penyidik. Ia mengaku sudah melakukan 20 kali aksi curas dan curat di Lubuk Linggau sepanjang 2024-2025.

Baca Juga :7 Bedeng Ludes Terbakar di Prabumulih, 1 Warga Luka Bakar, Kerugian Rp350 Juta

Modusnya bervariasi: memepet korban, merusak kunci kontak pakai kunci T, hingga mengancam dan melukai korban dengan senjata tajam.

Di dua laporan lain, Peri bahkan mengaku menusuk korban di pinggang dan tangan saat merampas HP.

“Uang hasil kejahatan dipakai untuk beli narkoba dan main judi online. Dua komplotannya masih buron dan sudah kami masukkan DPO,” ungkap Kasat.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Dari tangan Peri, polisi menyita1 kotak HP iPhone 14 Plus sebagai barang bukti.

Baca Juga :Cabuli Anak 15 Tahun Kenal dari Tiktok, 1 Pelaku Ditangkap Polda Sumsel, 1 Lainnya DPO

Saat ini ia dijerat Pasal 479 KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ditahan di Mapolres Lubuk Linggau.

Polres Lubuk Linggau mengimbau warga agar tetap waspada saat berkendara, terutama di jam-jam rawan.

No More Posts Available.

No more pages to load.