Program reaktivasi mulai dibuka Agustus 2026. Pendataan dilakukan sesuai jadwal dan ketentuan dari PWI Pusat.
Setelah data terkumpul di tingkat kabupaten/kota dan PWI Sumsel, berkas akan diteruskan ke PWI Pusat untuk verifikasi.
Syarat Sertifikat UKW dalam Reaktivasi KTA
Baca Juga :Kebakaran Hanguskan 2 Rumah di Karang Dapo Muratara, Kerugian Capai Rp620 Juta
Ada ketentuan khusus terkait sertifikat Uji Kompetensi Wartawan UKW.
– KTA habis sebelum tahun 2012: tidak wajib melampirkan sertifikat UKW.
– KTA nonaktif setelah tahun 2012: wajib melampirkan sertifikat UKW sebagai syarat pengajuan.
Kurnaidi menegaskan, program ini hanya diperuntukkan bagi Anggota Biasa PWI sesuai aturan organisasi. Program reaktivasi KTA ini menjadi kesempatan bagi anggota yang ingin kembali aktif bersama PWI.
Baca Juga :BI Tahan BI-Rate 5,75% Agustus 2026, Perluas Insentif Swap dan Dorong Digitalisasi
“Kami berharap para anggota yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Kurnaidi.
PWI Sumsel berharap program ini dapat memperkuat silaturahmi, meningkatkan soliditas anggota, dan menjaga marwah serta profesionalisme pers di Sumatera Selatan.







