LIPOSONLINE.COM – Apes, pria asal OKI inisial AG (33) tertangkap tangan jual senjata api (Senpi) ilegal COD dengan polisi di Palembang.
Akibatnya warga Pangkalan Lampam, Ogan Komering Ilir (OKI) itu harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Ipda Popay, Kamis, 13 Agustus 2026 di kawasan OPI, Jakabaring, Palembang.
COD dengan Polisi yang Menyamar
Dari tangan AG, polisi mengamankan 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver beserta 4 butir amunisi aktif.
Baca Juga :AI Risk Management: Building Safer and More Responsible AI Systems
Berdasarkan pengakuan, senjata tersebut bukan miliknya. AG hanya disuruh menjualkan oleh kenalan dengan imbalan Rp300 ribu dan janji komisi lebih besar jika laku terjual Rp5 juta.
“Baru pertama kali ini Pak jual Senpira, itu pun disuruh orang,” kata AG kepada petugas.
Menurut pengakuan pelaku, pemilik senjata sempat bercerita bahwa Senpira itu pernah dipakai untuk aksi kejahatan, salah satunya begal.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga :Program Jembatan Merah Putih Polri: Pangkas Jarak 4,5 KM di Sembawa
Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di kawasan OPI.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AG, polisi menemukan 1 pucuk senpi rakitan beserta amunisi.
Dari hasil pemeriksaan, senjata itu milik kenalan pelaku. Saat ini AG masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemilik asli Senpira tersebut.





