Pria 23 Tahun di OKU Timur Sumsel Diduga Cabuli Anak 16 Tahun Sejak 2019

oleh
Persetubuhan Anak
Polda Sumsel tangkap R, 23 tahun, terduga pelaku pencabulan anak 16 tahun di OKU Timur. Korban alami pelecehan sejak 2019. Kasus ditangani Ditres PPA.

LIPOSONLINE.COM – Kasus seorang pria diduga cabuli anak di Kabupaten OKU Timur Sumsel berhasil diungkap Ditres PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan.

Seorang pria berinisial R, 23 tahun diamankan atas dugaan mencabuli dan menyetubuhi korban berinisial M, 16 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi usai mendengar pengakuan sang anak.

Dalam keterangannya, korban menyebut telah mengalami tindakan pencabulan dan persetubuhan sesama jenis secara berulang kali oleh tersangka sejak tahun 2019.

Baca Juga :Banking as a Service Examples: Real-World Use Cases

Korban mengaku mengalami sakit pada bagian tubuhnya akibat perbuatan tersebut. Laporan resmi teregister dengan LP/B/990/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti hal itu, Unit 2 Subdit 3 PPO Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan. Dipimpin Panit 1 IPDA Juli Dwi Sumanda, S.H., M.H., CPM bersama IPDA M. Aulia Fitri dan dukungan Tim Analis IT Ditreskrimum Polda Sumsel, tim akhirnya mengantongi keberadaan tersangka.

Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka R tanpa perlawanan saat sedang bermain handphone.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek warna kuning dan 1 celana jeans panjang warna abu-abu.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 415 huruf b jo Pasal 473 ayat 3 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Baca Juga :Polisi Bongkar Pondok Diduga Tempat Aktivitas Mencurigakandi Musi Rawas

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M. menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional.

Pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk pemulihannya.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan Polda Sumsel tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap anak.

Polda Sumsel juga mengimbau para orang tua agar lebih awas dan menjaga komunikasi dengan anak.
”Segera lapor jika ada dugaan kekerasan,” tegasnya.

Saat ini tersangka R masih ditahan di ruang khusus Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :7 Tersangka Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Senjata

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel melindungi kelompok rentan, khususnya anak.

Polda Sumsel mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.