Polsek Babat Toman Ungkap 2 Lokasi Illegal Refinery di Muba, 2 Pekerja Ditangkap 2 Pemilik Jadi DPO

oleh
illegal refinery
Polsek Babat Toman Polres Muba ungkap 2 lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Desa Ulak Paceh. 2 pekerja ditangkap, 2 pemilik jadi DPO. Barang bukti 1 tungku 55 drum disita.

LIPOSONLINE.COM – Jajaran Polsek Babat Toman Polres Musi Banyuasin kembali menggulung praktik penyulingan minyak mentah illegal (illegal refinery).

Dua titik illegal refinery berhasil digerebek di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Selasa 28 Juli 2026 malam.

Dalam operasi tersebut polisi mengamankan 2 orang pekerja. Sementara 2 orang yang diduga pemilik lokasi kini masuk Daftar Pencarian Orang / DPO.

Digerebek Saat Patroli Malam, 1 Lokasi Masih Beroperasi

Pengungkapan bermula dari patroli rutin personel Polsek Babat Toman di wilayah hukum Lawang Wetan sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga : Kapolda Sumsel Kembalikan Barang Bukti ke Korban Gratis Tanpa Biaya

Patroli ini merupakan bagian dari upaya Polri menekan aktivitas penyulingan liar yang rawan ledakan, merusak lingkungan, dan merugikan negara.

Di titik pertama, petugas mendapati 1 unit tungku penyulingan kapasitas 55 drum masih menyala. Lokasi tersebut diduga milik PIR, 47 tahun.

Saat itu ada 2 orang pekerja sedang beraktivitas dan langsung diamankan.

Petugas kemudian bergerak ke titik kedua yang diduga milik HER. Di lokasi itu peralatan penyulingan masih lengkap, namun para pekerjanya kabur saat melihat polisi datang.

Tim lalu mengamankan seluruh barang bukti dan memasang police line di kedua tempat.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dua pekerja yang ditangkap berinisial JI, 42 tahun, dan Y, 41 tahun. Keduanya kini diperiksa intensif di Mapolsek Babat Toman.

Adapun pemilik lokasi PIR dan HER telah ditetapkan sebagai DPO dan tengah dikejar petugas.

Baca Juga :Musnahkan 19,4 Kg Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Polda Sumsel Selamatkan 38 Ribu Jiwa

Barang bukti yang disita, 1 unit tungku penyulingan kapasitas 55 drum berisi sisa minyak mentah. Mesin penyedot minyak dan mesin blower, Tedmon berisi minyak hasil sulingan, Drum, selang, dan peralatan lain untuk aktivitas illegal refinery.

Jeratan Hukum Migas Ilegal

Para pelaku diduga melanggar UU tentang Minyak dan Gas Bumi terkait kegiatan usaha hilir migas tanpa izin.

Penyidikan terhadap 2 pekerja yang ditahan masih berjalan. Pengejaran terhadap 2 DPO juga terus dilakukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.