Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,5 Kg dan Ekstasi Hasil 49 Kasus Narkoba

oleh -20 Dilihat
Satresnarkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti 49 kasus narkoba. Sabu 1.554 gram, 28 ekstasi, 61 tersangka diamankan.

LIPOSONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 49 Laporan Polisi dengan 61 tersangka.

Pemusnahan dilakukan di Aula Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Kamis 3 September 2026 pagi.

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen kepolisian agar proses penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Barang Bukti Dimusnahkan di Hadapan Saksi

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 1.554,55 gram, 28 butir pil ekstasi, dan 8 pcs sediaan etomidate.

Baca Juga :Mantan Admin Perumahan di Lubuk Linggau Ditahan, Gelapkan DP Rp155 Juta dan Palsukan SHM 3 Rumah

Seluruh barang bukti berasal dari 49 perkara yang ditangani intensif penyidik Satresnarkoba.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 61 orang tersangka terdiri dari 59 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka kini menjalani penahanan dan proses penyidikan sesuai perannya masing-masing.

Sebelum dimusnahkan, tim ahli Laboratorium Forensik Polda Sumsel terlebih dahulu menguji sampel barang bukti di hadapan para saksi. Setelah dipastikan kandungan zatnya, barang bukti kemudian dihancurkan dan dituangkan dalam berita acara resmi.

Proses pemusnahan disaksikan Kejaksaan Negeri Palembang, Bidlabfor Polda Sumsel, para tersangka, penasihat hukum, serta unsur pengawasan internal Polrestabes Palembang.

Baca Juga  :Video Beruang Muncul di Kebun Dekat REL KAI Lubuk Binjai Bikin Warga Heboh

Pengawasan dilakukan Seksi Pengawasan, Propam, dan Seksi Hukum agar seluruh tahapan sesuai prosedur.

Pemusnahan mengacu pada Surat Kejati Sumsel Nomor B-545/L.6.4/Es/01/2026 tentang standardisasi penerimaan barang bukti narkotika tahap II.

Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal Manalu menegaskan pemusnahan ini bukan hanya kewajiban administratif.

“Ini bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada masyarakat bahwa barang haram hasil sitaan benar-benar dihancurkan tuntas tanpa toleransi,” tegas Kompol Faisal.

Baca Juga :DevOps in Banking: How Banks Build Digital Software

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal yang disangkakan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja Polrestabes Palembang. Ia menegaskan Polda Sumsel berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Pemberantasan narkoba butuh dukungan masyarakat. Sampaikan informasi jika menemukan peredaran di lingkungan Anda,” ujar Kombes Nandang.

Baca Juga :Sebut Lihat Paha Rp150 Ribu, Calon Penumpang LRT Ampera Diamankan ke Polrestabes Palembang

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kasat Resnarkoba, jaksa, Bidlabfor, penasihat hukum, dan perwakilan tersangka.

Polda Sumsel memastikan penegakan hukum terhadap narkotika akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran di Sumatera Selatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.