Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp1,6 Miliar, Selamatkan 27 Ribu Jiwa

oleh
Pemusnahan Narkoba
Polda Sumsel musnahkan 2,6 kg sabu dan 196 butir ekstasi hasil 17 kasus. Barang bukti Rp1,6 M. "TIDAK ADA TOLERANSI" bagi pengedar narkoba.

LIPOSONLINE.COM Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka selama Agustus 2026.

Pemusnahan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan melindungi masyarakat Sumatera Selatan.

Kegiatan digelar secara transparan dan disaksikan unsur penegak hukum, pengawas internal, forensik, organisasi antinarkoba, hingga penasihat hukum.

Hadir di antaranya Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H. mewakili Wadirresnarkoba, perwakilan Kejati Sumsel, Bidpropam, Dit Tahti, Bidlabfor, Ketua GANN Sumsel, dan Advokat Moulavi, S.H.

Baca Juga :Tidak Hanya Menghangatkan, Ini 5 Manfaat Minuman Jahe untuk Kesehatan

Proses diawali dengan pemeriksaan barang bukti oleh Bidlabfor, lalu dilanjutkan pemusnahan dan penandatanganan berita acara.

Total barang bukti yang disita: 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Setelah disisihkan untuk pembuktian di sidang dan uji lab, yang dimusnahkan 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.

Berdasarkan perhitungan, jumlah narkoba tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 27.106 jiwa dari penyalahgunaan.

Nilai Taksiran Rp1,6 Miliar

Baca Juga :Program Jembatan Merah Putih Polri: Pangkas Jarak 4,5 KM di Sembawa

Nilai total barang bukti ditaksir mencapai Rp1.652.414.000. Rinciannya sabu Rp1.602.414.000 dan ekstasi Rp50.000.000.

Pengungkapan tersebar di beberapa wilayah Sumsel rinciannya:

– Palembang 4 LP
– Muara Enim 6 LP
– Musi Banyuasin 2 LP
– OKI 2 LP
– Banyuasin 1 LP
– Musi Rawas Utara 1 LP
– Prabumulih 1 LP.

AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan sikap tegas Polda Sumsel terhadap pelaku narkotika.
“TIDAK ADA TOLERANSI,” tegasnya dalam konferensi pers.

No More Posts Available.

No more pages to load.