Ia memastikan setiap pelaku akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya berat, mulai pidana penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengajak masyarakat ikut aktif mencegah peredaran narkoba.
Baca Juga :Cerita Perjuangan Khalyana Zahira, Paskibraka Asal Lubuk Linggau di Karantina
“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” imbaunya.
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan ke polisi.
Dibutuhkan sinergi aparat, pemerintah, keluarga, sekolah, dan organisasi masyarakat untuk melindungi generasi muda.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi peringatan keras: Sumatera Selatan bukan tempat aman bagi jaringan narkotika.





