Pemeriksaan ini bukan hanya untuk melihat siapa pelaksana kebijakan, tapi juga untuk menelusuri peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa.
Penyidik saat ini masih menelusuri proses lahirnya kebijakan hingga pelaksanaan jasa pemanduan kapal tongkang di Sungai Lalan.
Semua pihak, mulai dari pengambil keputusan, pelaksana, hingga yang diduga menikmati hasil, akan diproses sesuai hukum.
Diduga Rugikan Negara Rp160 Miliar
Kasus ini bermula dari Perbup Muba Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal tongkang memakai jasa pemanduan saat melintas di bawah jembatan Sungai Lalan.
Kebijakan itu kemudian ditindaklanjuti lewat kerja sama Dishub Muba dengan pihak swasta. Pada 2019, CV R ditunjuk sebagai operator. Lalu pada 2024, giliran PT A yang dipercaya mengelola.
Baca Juga : Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Jadi Saksi, 3 Kasus Korupsi Dilimpahkan Polri
Setiap kapal dikenakan tarif Rp9 juta sampai Rp13 juta sekali jalan. Namun uang hasil pungutan itu diduga tidak pernah masuk ke kas daerah.
Hasil penyelidikan awal menyebut praktik ini sudah berjalan bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian negara atau illegal gain sekitar Rp160 miliar.
Ketut Sumedana memastikan penyidik tidak akan gegabah menetapkan tersangka. Semua keterangan saksi akan dicocokkan dengan alat bukti lain terlebih dahulu.
“Tidak ada yang akan luput dari proses hukum jika terbukti terlibat,” pungkasnya.




