LIPOSONLINE.COM – Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Palembang amankan seorang pria inisial R (24) diduga pengedar narkoba di wilayah Jakabaring Palembang.
Operasi penangkapan pengedar narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman Jakabaring.
Tim Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan warga.
Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R.
Saat hendak ditangkap, R sempat mencoba membuang barang bukti ke selokan. Namun upaya itu gagal karena petugas dengan cepat mengamankan barang tersebut.
Baca Juga : Residivis Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Lagi, Polisi Sita Sabu dan Senpi Rakitan
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto 2,20 gram.
Selain itu diamankan juga 1 ball plastik klip kosong dan 1 buah pipet plastik biru runcing yang diduga untuk memfasilitasi peredaran narkoba.
Hasil tes urine R dinyatakan positif mengandung narkotika. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Keterangan R kini terus dikembangkan penyidik untuk membongkar jaringan di atasnya.
Dijerat UU Narkotika
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif jeratan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.
Baca Juga : Pengendara Scoopy Dicegat Polisi di Jalan Bukit Sulap Lubuk Linggau, Setelah Digeledah Ditemukan Sabu
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang.
Barang bukti akan diuji di Bidlabfor Polda Sumsel. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas narkoba.
“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba. Kami apresiasi peran masyarakat yang memberi informasi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti cepat, profesional, dan Presisi. Tidak ada tempat bagi pengedar di Palembang,” tegas Kombes Sonny.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga menyampaikan apresiasi kepada warga.
Baca Juga :The Future of Cashless Payments
“Kami tegaskan Polda Sumsel akan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika secara profesional dan Presisi. Sinergi masyarakat dan polisi adalah kunci menjaga kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Nandang.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan untuk menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan narkotika melalui penegakan hukum yang transparan dan profesional.





