Pemotor di Jalan Sabihi Darwis Palembang Tewas Ditarik Begal, 1 Pelaku Diamankan, 1 DPO

oleh
Brgal
Polrestabes Palembang tangkap pelaku begal dalam 24 jam. 1 tewas di Jalan Sabihi Darwis Kertapati. 1 pelaku masih DPO, barang bukti diamankan.

LIPOSONLINE.COM Kurang dari 24 jam, Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku begal yang tewaskan pemotor di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati.

Aksi begal tewaskan pemotor itu terjadi Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban ADPL, 21 tahun meninggal dunia setelah menjadi sasaran pembegalan oleh dua orang pelaku.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka AM, 26 tahun bersama rekannya IP alias T yang kini buron, keluar membawa senjata tajam jenis parang untuk mencari sasaran.

Kedua pelaku berkeliling di kawasan Jalan Soekarno Hatta hingga melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :Perahu Getek Ditabrak Speedboat di Sungai Musi, 1 Warga Karang Jaya Hilang Tenggelam

Merasa dibuntuti, korban memacu kendaraannya. Namun para pelaku tetap mengejar hingga ke Jalan Jenderal Sabihi Darwis.

Di lokasi kejadian, IP alias T menarik pakaian korban hingga terjatuh ke badan jalan. Setelah korban terhempas, para pelaku merampas sepeda motor Honda Beat biru doff milik korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Tersangka Ditangkap di Mata Merah, 1 Pelaku Masih DPO

Laporan keluarga korban dengan LP Nomor: LP/B/2792/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Baca Juga :Kejari Musi Rawas Eksekusi Uang Rampasan Korupsi SPH Perkebunan Rp61,8 Miliar

Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan tersangka yang melarikan diri ke kawasan Mata Merah.

Rabu 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan AM, 26 tahun tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit sepeda motor Vario merah – sarana kejahatan, 1 unit sepeda motor Beat biru doff – milik korban. Lalu 1 celana pendek Levis biru, 1 kaos hitam, 1 pasang sandal jepit hitam.

Sementara IP alias T masih dalam pengejaran dan sudah masuk DPO. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku kedua.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Baca Juga :PWI Sumsel Buka Reaktivasi KTA Agustus 2026, Anggota Nonaktif Bisa Aktif Lagi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merenggut nyawa dan mengganggu keamanan masyarakat.

Menurutnya, penangkapan kurang dari 24 jam ini merupakan bentuk keseriusan polisi dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.