Pemerintah Siapkan Rp 31,1 Triliun Untuk Alihkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai Januari 2027

oleh -28 Dilihat
Purbaya Yudhi Sadewa sebut anggaran Rp31,1 triliun untuk alihkan PPPK paruh waktu jadi penuh waktu mulai Januari 2027. Gaji ditanggung pusat, ada peluang jadi PNS.

LIPOSONLINE.COM – Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan dana besar untuk perubahan status kepegawaian PPPK Paru Waktu jadi Penuh Waktu.

Total Rp 31,1 triliun disiapkan guna mengalihkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.

Menurut Purbaya, awal Januari tahun depan seluruh PPPK paruh waktu akan diangkat jadi penuh waktu dan gajinya dibayar pemerintah pusat.

“Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, bisa saja lebih,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, dikutip Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga : Resmi! PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu 2027, Guru PPPK Bisa Jadi PNS

Sebelumnya, gaji PPPK masih ditanggung APBD masing-masing pemerintah daerah. Mulai 2027, pembayarannya akan diambil alih APBN.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027, pemerintah menganggarkan Dana Transfer ke Daerah atau TKD sebesar Rp735 triliun.

Kebijakan ini sekaligus membuka jalan bagi PPPK untuk naik status. Bahkan untuk pegawai pemda yang PPPK dibayar daerah, nanti akan diberi peluang jadi PNS yang gajinya dari pusat. Namun prosesnya dilakukan bertahap selama 3 tahun ke depan.

Tujuan utama kebijakan ini untuk meringankan beban fiskal pemda. Meski begitu, Purbaya mengakui sosialisasi ke daerah belum dilakukan secara luas.

Baca Juga :Data Replication Strategies for Modern Banking Systems

Termasuk Guru PPPK, Pemda Dilarang Rekrut Baru

Kebijakan serupa juga berlaku untuk guru PPPK. Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyebut status guru PPPK daerah akan beralih jadi ASN pusat.

“Langkah ini diharapkan bisa memperkuat mutu dan keberlangsungan pendidikan di seluruh Indonesia,” tulis Atip di Instagram resminya.

Agar proses berjalan tertib, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemda dilarang dulu merekrut pegawai baru.

Baca Juga :Lahan 4,5 Hektare di KTM dan Danau Biru Ogan Ilir Terbakar

“Ada dua harapan kepala daerah ke pusat. Pertama bantuan kapasitas fiskal untuk bayar pegawai, kedua alih status dari paruh waktu ke penuh waktu, lalu ke ASN,” ujar Bima.

Setelah proses alih status selesai, pemda baru boleh membuka rekrutmen. Kebutuhan pegawai juga akan disesuaikan lewat rapat finalisasi.

“Rapat hari ini sudah menjawab dua hal itu. Kemendagri akan turun mengawal, sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi rekrut staf baru sebelum sesuai tahapan yang disepakati,” tegas Bima.

No More Posts Available.

No more pages to load.