Pemerintah Siapkan Lagi BSU Rp900 Ribu Akhir 2026 Untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Bocoran Syaratnya

oleh -40 Dilihat
BSU 2026 Rp900 ribu cair lagi Oktober-Desember untuk 13,3 juta pekerja kuartal IV anggaran Rp12 triliun kata Airlangga Hartarto usai ratas Prabowo syarat WNI BPJS Ketenagakerjaan PU aktif gaji maks Rp3,5 juta bukan ASN TNI Polri bukan penerima PKH desil DTSEN.

LIPOSONLINE.COM – Ada kabar gembira untuk para buruh dan karyawan. Pemerintah dipastikan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900 ribu.

Kepastian tersebut disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, akhir September lalu.

Dalam ratas tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran hampir Rp12 triliun untuk menyasar 13,3 juta pekerja di kuartal IV 2026.

Skemanya, bantuan akan diberikan untuk 3 bulan sekaligus yakni periode Oktober, November, Desember.
Per bulannya Rp300 ribu, sehingga total yang diterima pekerja Rp900 ribu dalam sekali cair.

BSU sendiri adalah program subsidi gaji berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Baca Juga :Heboh Bayi Baru Lahir Dibuang di Musholah Karya Makmur Nibung Muratara, Diduga Hasil Hubungan Ayah dan Anak Kandung

Pada penyaluran sebelumnya, salah satu syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Lalu, apa saja syarat penerima BSU Rp900 ribu yang akan cair akhir tahun ini? Sampai berita ini diturunkan, pemerintah belum merilis aturan resmi dan detail soal penerima BSU 2026.

Namun, kita bisa melihat acuan dari aturan BSU 2025.Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat penerima BSU tahun lalu:

1. WNI dibuktikan dengan NIK yang valid.

2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

Baca Juga :Geger Magrib Berdarah di Rawas Ulu Muratara, Suami Tikam Manatan Istri dan Adik Ipar

3. Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun ada penyesuaian khusus bagi daerah yang UMP/UMK-nya di atas Rp3,5 juta.

4. Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.

5. Diutamakan pekerja yang tidak sedang menerima bansos PKH pada periode sebelum BSU disalurkan.

Perlu dicatat, poin di atas adalah syarat BSU 2025. Untuk BSU 2026, kita masih harus menunggu juknis resmi dari pemerintah.

Selain itu, banyak yang bertanya apakah BSU 2026 hanya untuk desil tertentu?Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), penduduk memang dibagi dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.

Baca Juga :Sakit Hati Ditertawakan Paman, Pria di Palembang Bakar Bantal Merambat ke 2 Rumah dan 3 Kios Sembako

Desil 1 sampai 4 adalah kelompok yang jadi prioritas penerima bansos seperti PKH dan bantuan pangan.

Namun sampai saat ini, tidak ada pernyataan resmi bahwa BSU 2026 akan dibatasi hanya untuk desil tertentu. Bahkan pada penyaluran BSU 2025, penerima tidak ditentukan berdasarkan desil.

Malah, salah satu syaratnya adalah diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima PKH.

Jadi, sebelum aturan resmi BSU 2026 terbit, pekerja jangan dulu beranggapan bahwa status desil di DTSEN otomatis menentukan lolos atau tidaknya sebagai penerima BSU.

No More Posts Available.

No more pages to load.