Pembobol Rumah Kosong di Lubuk Linggau Diringkus Tim Macan Linggau

oleh -20 Dilihat
Tim Macan Linggau membekuk pria berinisial J (36) pelaku pembobolan rumah kosong di Lubuk Linggau. Korban rugi Rp12,67 juta.

LIPOSONLINE.COM – Tim Macan Linggau Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau kembali membuahkan hasil dalam memberantas aksi kejahatan.

Seorang lelaki berinisial J (36) dibekuk aparat lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat setempat.

Aksi penyergapan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan saat dirinya tengah berjalan di kawasan Kelurahan Tanah Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Modus: Lewat Ventilasi Kamar Mandi

Tindak pidana ini berawal dari aduan korban bernama Hendriyanto (69), warga Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Baca Juga :Modus Licik Pura-Pura Bantu Korban, Pemuda Lubuk Linggau Bawa Kabur Motor NMAX Demi Sabu dan Slot

Peristiwa pembobolan itu sendiri terjadi pada 7 Januari 2025 lalu. Kala itu, kediaman korban dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi ke Palembang.

Situasi rumah yang tak berpenghuni dimanfaatkan oleh pelaku. Untuk menjebol masuk, tersangka merusak bagian ventilasi kamar mandi lalu mendobrak pintu area tengah.

Pelaku menguras beragam perlengkapan rumah tangga, mulai dari unit outdoor AC, kipas angin, dispenser, penanak nasi (magic com), peralatan makan, hingga sepatu.

Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian materiil mencapai Rp12,67 juta.

Proses penyelidikan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Marco Antonio Panangian Butar Butar.

Baca Juga :Sembunyi usai Curi 440 Kg Sawit, DPO di Musi Rawas Akhirnya Diciduk Polisi

Setelah menghimpun petunjuk di lapangan, posisi tersangka berhasil terlacak hingga berujung penangkapan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, barang-barang curian tersebut hanya dijual seharga sekitar Rp200 ribu.

Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit kipas angin beserta baling-balingnya, ponsel Samsung Galaxy A02, STNK sepeda motor, serta satu lembar kemeja.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka J disinyalir telah beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

Baca Juga :Penertiban Premanisme di Simpang Macan Lindungan, Tiga Orang Diamankan Polda Sumsel

Saat ini, kepolisian masih mendalami dugaan TKP tambahan tersebut. Atas tindakannya, J dijerat dengan Pasal 477 KUHP Nasional berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Penyidik tengah merampungkan berkas perkara guna dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

No More Posts Available.

No more pages to load.