Beranda / MURATARA / Pelaku Penggelapan Motor Dihukum Kerja Sosial 240 Jam di Yonif TP 846/KS Musi Rawas Utara

Pelaku Penggelapan Motor Dihukum Kerja Sosial 240 Jam di Yonif TP 846/KS Musi Rawas Utara

LUBUK LINGGAU – Seorang pelaku kejahatan dihukum menjalani kerja sosial selama 240 jam yang dilaksanakan selama 3 bulan.
Hukuman ini mengacu UU No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Plea Bargaining atau pengakuan bersalah.
Adapun terdakwa yakni Andesta Saputra, yang dinyatakan bersalah melanggar dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP.
Dalam prosesnya, terdakwa mengakui kesalahan, bersikap kooperatif selama pemeriksaan perkara, serta mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban.
Kajari Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Pidum Raden Andra Kurniawan menjelaskan penerapan mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 16 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) merupakan mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya, dengan imbalan berupa keringanan hukuman,” jelasnya, Rabu 1 Juli 2026.
Kronologis Perkara
Kasi Pidum menjelaskan, kasus tersebut bermula terdakwa meminjam sepeda motor korban dengan alasan pulang ke rumah, namun di perjalanan muncul niat terdakwa untuk menggadaikannya karena terdakwa sedang tidak memiliki uang.
Selanjutnya, terdakwa menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Icang (DPO) sebesar Rp2 juta. Uang hasil gadai tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian dengan nilai sepeda motor diperkirakan sebesar Rp8 juta. Dalam proses penyidikan, sepeda motor Honda Revo tersebut berhasil ditemukan pada 15 April 2026, kemudian disita sebagai barang bukti dan saat ini telah dipinjam pakaikan kepada korban Ahmad Rojikin,” jelasnya.
Proses Hukum
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau meminta agar terdakwa dijatuhi pidana selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam.
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau kemudian mengabulkan penerapan pidana kerja sosial tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Andesta Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, namun pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 240 jam yang dilaksanakan selama 3 bulan di Yonif TP 846/Ksatria Silampari (KS) Kabupaten Musi Rawas Utara,” jelasnya.
“Apabila terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial tersebut, maka terdakwa wajib menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang telah ditetapkan. Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut”, tegasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Armein Ramdhani mengatakan bahwa menyampaikan bahwa penerapan Plea Bargaining dan pidana kerja sosial ini merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan keadilan restoratif, dengan tetap memberikan pertanggungjawaban hukum kepada pelaku.
“Melalui pelaksanaan pidana kerja sosial, diharapkan terpidana dapat menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab, disiplin, serta memiliki rasa penyesalan atas perbuatannya. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam proses pemasyarakatan kembali terpidana melalui kegiatan yang memberikan manfaat”katanya.
Armein menambahkan bahwa Pelaksanaan mekanisme Plea Bargaining ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Yonif TP 846/KS, Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara, serta seluruh pihak terkait sebagai bentuk sinergi dalam menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *