LIPOSONLINE.COM – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang target operasi (TO) tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam Operasi Sikat I Musi 2026.
Tersangka berinisial A (28) diamankan di kediamannya di Sematang Borang, Palembang, usai diduga membobol rumah kosong.
Operasi Sikat I Musi 2026 digelar untuk menekan kriminalitas dan memberi perlindungan masyarakat dari kejahatan 3C yakni curat, curas dan curanmor di wilayah hukum Polda Sumsel.
Polisi mengoptimalkan penindakan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan.
Pengungkapan bermula dari laporan Bayumi (54) guru agama yang mendapati rumahnya di Perumahan Griya Rompok Sejahtera Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang dibobol saat ditinggal pergi.
Baca Juga :Ombudsman Sidak Lapas Cibinong: Temukan Kamar Mewah Berfasilitas Lengkap dan Botol Miras
Dalam kejadian itu pelaku diduga mengambil instalasi kabel listrik, satu unit kipas angin serta talang air aluminium sepanjang sekitar 10 meter. Korban rugi sekitar Rp4 juta.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/1456/IX/2026/SPKT/POLDA SUMSEL tertanggal 1 September 2026, Tim Unit 3 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan.
Tim dipimpin Kasubdit III AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, bersama Kanit 3 AKP Iman Falucky, dan Panit Opsnal IPTU Putu Surya Wibawa, berhasil mengidentifikasi keberadaan A.
Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari lokasi diamankan barang bukti berupa sepasang sandal dan celana jeans pendek warna biru pudar yang dipakai saat beraksi.
Baca Juga :Modus Licik Pura-Pura Bantu Korban, Pemuda Lubuk Linggau Bawa Kabur Motor NMAX Demi Sabu dan Slot
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, menegaskan pengungkapan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026.
“Pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi akan terus kami gencarkan demi memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” tegas Kombes Johannes Bangun.
Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan koordinasi dengan JPU. Tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau warga meningkatkan kepedulian keamanan lingkungan terutama saat meninggalkan rumah kosong.
Baca Juga :Penertiban Premanisme di Simpang Macan Lindungan, Tiga Orang Diamankan Polda Sumsel
Polda Sumsel mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan tetangga korban yang cepat menginformasikan hal-hal mencurigakan.
Selain itu Polda Sumsel juga mengajak warga untuk terus mengaktifkan siskamling dan segera lapor ke kantor polisi terdekat apabila mendapati potensi tindak pidana.
Polda Sumsel menegaskan keberhasilan ini bagian dari upaya berkelanjutan Operasi Sikat I Musi 2026 untuk melindungi masyarakat dan menjaga kamtibmas kondusif di Sumsel.







