LIPOSONLINE.COM – Motif di balik aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pembakaran 11 rumah di Kota Lubuk Linggau akhirnya terungkap.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya karena sakit hati setelah niat buruknya kepada sang adik ipar terbongkar.
Tersangka adalah M Syarif Evrilian (32), warga Perumahan Green Mulia II, Jalan Makmur IV Blok A.31 RT.11, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.
Saat ini ia telah ditahan di Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum atas kasus KDRT dan pembakaran.
Kronologi KDRT Dipicu Chat Bokep ke Adik Ipar
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, peristiwa KDRT terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah orang tua korban.
Lokasinya di Jalan Maluku No. 23 RT. 4, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Korban Septi Ulandari (30) mengalami luka robek di kepala dan patah tulang tangan kanan akibat dianiaya suaminya sendiri.
Awal mula kejadian saat korban sedang makan di rumah orang tuanya, tersangka mengambil handphone milik Septi Ulandari.
Dari HP itu, tersangka mengetahui bahwa korban Septi Ulandari yang merupakan istrinya telah mengirimkan screenshot percakapan kepada ibu kandung tersangka.
Dalam screenshot tersebut terungkap bahwa tersangka mengirim link video porno atau “bokep” kepada adik iparnya, serta mengajak adik iparnya untuk tidur bersama.
Mengetahui aibnya terbongkar ke keluarga, tersangka langsung emosi. Cekcok mulut pun terjadi.
Dalam keadaan marah, tersangka melempar keranjang berisi timbangan ke arah korban hingga menyebabkan luka serius.
Balas Dendam dengan Bakar 11 Rumah
Setelah kejadian KDRT, korban melaporkan suaminya ke Polres Lubuk Linggau. Namun tersangka masih kerap mendatangi rumah mertuanya.
Puncaknya, pada Jumat, 17 Juli 2027 sekitar pukul 17.50 WIB, tersangka melakukan aksi pembakaran terhadap rumah mertuanya di Kelurahan Jawa Kanan SS.
Api dengan cepat menjalar dan menghanguskan 11 rumah warga sekitar.
“Kami sudah amankan tersangka. Motifnya adalah sakit hati dan cemburu karena masalah rumah tangga terbongkar ke keluarga,” jelas AKP M Kurniawan.
Kini M Syarif Evrilian dijerat dengan pasal KDRT dan pembakaran yang menyebabkan kerugian materiil besar.
Pihak kepolisian Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah rumah tangga yang terjadi dengan kekerasan fisik.
Selain itu mengimbau apabila menjadi korban KDRT, segera laporkan ke pihak berwajib yang nantinya akan ditindaklanjuti.







