LIPOSONLINE.COM – Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu “Sumsel Bhayangkara Run 2026”.
Dua pelaku asal Pekanbaru, Riau ditangkap Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri memberantas kejahatan siber sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap event berskala nasional di Sumsel.
Modus Buat Website Palsu dan Sebar Lewat
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Nugroho menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Event Organizer resmi menerima laporan adanya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026. Padahal pendaftaran resmi baru dibuka 2 Juni 2026.
Penyidik langsung melakukan penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Hasilnya, 2 tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Tersangka MF berperan membuat website palsu menggunakan platform formulir daring. Ia meniru desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 agar terlihat meyakinkan.
Untuk meraup keuntungan, MF menyematkan kode pembayaran QRIS di website tersebut agar biaya pendaftaran masuk ke rekening yang disiapkan pelaku.
Sementara tersangka FC bertugas menyebarkan tautan palsu melalui media sosial Instagram. Ia membalas komentar warga yang mencari info pendaftaran resmi.
Dibekuk di Pekanbaru, Ternyata Residivis Curanmor
Tim Subdit V Tipid Siber bergerak ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8-9 Juli 2026, kedua tersangka ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 3 unit HP berbagai merek dan 1 akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan untuk menampung uang korban.
Fakta mengejutkan, keduanya ternyata residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi menduga mereka juga menggunakan modus serupa di event lari di daerah lain.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, MF dan FC dijerat Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi kejahatan siber.
“Ruang digital tidak boleh dijadikan sarana tindak pidana. Kami imbau masyarakat agar hanya mengakses informasi dan pendaftaran melalui kanal resmi penyelenggara. Jangan mudah transfer ke pihak tidak jelas,” tegas Kombes Nandang.
Saat ini penyidikan masih dikembangkan untuk memburu kemungkinan jaringan lain yang terlibat







