Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
– 1 tas ransel merk POLO cokelat berisi uang Rp300.000.000
– 2 unit HP merk OPPO Reno 8T oranye dan OPPO biru
– 3 buah paku ranjau besi 2 cm ujung lancip yang digunakan untuk menggembos ban
Baca Juga :Rumah Singgah di Linggau Resident Hill Dibobol, 2 Pelaku Terungkap 1 DPO
– 1 ban mobil Toyota Calya
– 1 unit motor Honda Vario 160 cc hitam beserta kunci, BPKB dan STNK atas nama RIAN SAPUTRA
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Proses hukum masih berjalan dan polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain.





