LIPOSONLINE.COM – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengungkap pelaku Karhutla di areal PT Musi Hutan Persada MHP, Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. Tiga tersangka diamankan pada Sabtu, 23 Agustus 2026.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan.
Kasus ini bermula saat petugas penjaga menara api memantau titik api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB.
Sebelum api muncul, petugas melihat sebuah mobil berhenti di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kendaraan meninggalkan area, api kemudian terlihat.
Baca Juga :Presiden Prabowo Pimpin Ratas Penanganan Karhutla di Palembang, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk menelusuri kendaraan yang melintas.
Hasilnya mengarah ke mobil BG-8583-DR yang diketahui masuk ke areal tersebut.
3 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Korek Api Disita
Dari hasil penelusuran, petugas mengamankan pengemudi YAP, 19. Pengembangan selanjutnya menjerat 2 orang lain yang diduga terlibat, yakni JS, 38 dan OB, 27.
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur mengamankan ketiganya pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga :How Artificial Intelligence Is Used in Banking Technology
Barang bukti yang disita diantaranya 1 kantong plastik abu bekas terbakar, 1 kantong plastik ranting/kayu bekas terbakar, 1 kantong plastik tanah bekas terbakar, 1 korek api gas warna hijau merek Tokai, 1 korek api gas corak batik.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi, membenarkan pengungkapan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat 3 huruf d juncto Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polda Sumsel: Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan Polda Sumsel akan memproses setiap perkara karhutla secara profesional.
Baca Juga :Viral! Dugaan Kades di Musi Rawas Selingkuh dengan Perangkat Desa, Begini Tanggapan CamatÂ
Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.
Setiap laporan kata Kabid Humas, akan ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apapun.
Warga diminta segera melapor ke polisi jika menemukan aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Pengungkapan di areal PT MHP ini menegaskan keseriusan Polda Sumsel dan jajaran dalam memperkuat deteksi dini dan penegakan hukum terhadap karhutla di Sumatera Selatan.






