LIPOSONLINE.COM – Seorang residivis terduga pelaku pencurian di Pendopo Kabupat Empat Lawang ditangkap di Lahat.
Terduga pelaku inisial TP (53) ditangkap Polsek Pendopo Polres Empat Lawang Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap, bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra, S.H. dan personel.
Kasus terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga :Machine Learning in Banking: How AI Is Changing Modern Financial Services
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat info TP melarikan diri ke wilayah Lahat. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan TP di rumah keluarganya di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.
Setelah ditangkap, TP langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa, 1 dirigen racun rumput merek TOPCAT ukuran 20 kg 1 buah besi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, mengapresiasi kerja cepat personel. Pengungkapan ini bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Baca Juga :Update: Siswa SD Yang Tenggelam di Sungai Rawas Muratara Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi
Ditegaskan Kapolres, setiap laporan akan ditindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan profesional.
Dari hasil pemeriksaan awal, TP diketahui merupakan residivis yang sudah 2 kali masuk penjara.
Saat ini TP dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, rekan TP berinisial ED masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik masih melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polda Sumsel Imbau Masyarakat Waspada
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan.
Baca Juga :Fina Ayu Kiara Tersenggol di Top 31 D’Academy 8, Pulang Bawa Pengalaman Berharga
Ia mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap potensi kejahatan dan segera laporkan hal mencurigakan ke polisi terdekat agar bisa ditindak cepat.
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga kamtibmas di wilayah Sumsel.







