Polisi mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam berupa gagang pisau.
Pelaku Baru Keluar Penjara Kasus Aset Desa
Fakta mengejutkan terungkap dari latar belakang pelaku.
Sebelum diproses hukum karena tikam Kades Talang Aur, Ariyanto sebelumnya pernah diamankan Unit Reskrim Polsek Indralaya pada 18 September 2025 lalu.
Saat itu ia terlibat kasus tindak pidana pencurian aset milik Desa Talang Aur.
Atas perbuatannya, Ariyanto sempat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan baru saja keluar.
Diduga sakit hati atau motif pribadi menjadi pemicu pelaku melakukan penyerangan terhadap Kades Hipni.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Indralaya.
Polisi masih mendalami motif dan mengumpulkan keterangan saksi lain untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan kekerasan.
Pihak kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.






